Metropolis

Pesantren Al-Yasmin Surabaya Siap Jadi Tempat Singgah Peserta Munas MA IPNU

Kamis, 31 Juli 2025 | 19:00 WIB

Pesantren Al-Yasmin Surabaya Siap Jadi Tempat Singgah Peserta Munas MA IPNU

Salah satu area Pondok Pesantren Digipreneur Al-Yasmin Surabaya. (Foto: NOJ/ Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Presidium Pusat (PP) Majelis Alumni (MA) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) perdana di Bondowoso, Jawa Timur, pada 2-3 Agustus 2025. Kegiatan tersebut akan diikuti pengurus dari seluruh Indonesia.

 

Guna mendukung lancarnya pelaksanaan agenda, Pondok Pesantren Digipreneur Al-Yasmin Surabaya siap menjadi tempat singgah bagi peserta Munas I MA IPNU. Pesantren ini terletak di Jalan Pagesangan Baru VIII No.17, Pintu Barat, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

 

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Yasmin, H Helmy M Noor, menyampaikan kesiapannya untuk menerima kedatangan alumni IPNU dari berbagai provinsi di Indonesia sebelum bertolak menuju Bondowoso pada Jumat (01/08/2025).

 

"Insyaallah, kami yang juga alumni siap menerima rekan-rekan untuk menginap di sini. Ada puluhan sampai ratusan peserta Munas I MA IPNU dari luar Jawa Timur tiba di Surabaya, hari ini (31/07/2025). Pagi tadi sudah kami terima rekan-rekan dari Mataram," katanya, Kamis, (31/07/2025).

 

Ketua Panitia Daerah Munas I MA IPNU, HM Hamzah, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, peserta dari luar Jawa akan transit di Surabaya sebelum diarahkan ke lokasi Munas di Bondowoso.

 

"Mereka akan ditampung di pesantren milik alumni IPNU Jatim di Surabaya juga, yakni rekan Helmy M Noor," ucap Hamzah.

 

Dirinya menyebutkan, persiapan teknis dan akomodasi telah mencapai tahap final. Sebanyak 300 peserta dan peninjau dari seluruh Indonesia akan hadir dalam perhelatan ini.

 

“Ada 150 peserta dan 150 peninjau yang terkonfirmasi hadir. Jumlah itu belum termasuk para muhibbin, terutama dari wilayah Jawa Timur," tegasnya.

 

Diketahui, Munas MA IPNU ini di antaranya akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak atas pendidikan dasar, yaitu pendidikan dasar 9 tahun yang mencakup jenjang SD hingga SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

 

"Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa pungutan biaya," kata Sekretaris MA IPNU Jatim, HM Isa Anshori, beberapa waktu lalu.

 

Ia menjelaskan, putusan ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan akses dan kualitas pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia. Menurutnya, implementasi putusan ini masih menunggu regulasi teknis lebih lanjut dari pemerintah. “Terutama dalam hal skema pembiayaan dan pengawasan,” tandasnya.