A Habiburrahman
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Polda Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi mengeluarkan larangan terhadap penggunaan sound horeg. Keputusan ini diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat, termasuk adanya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Informasi larangan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim pada Kamis (17/07/2025).
"Himbauan Larangan Sound Horeg. Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," demikian keterangan dalam video singkat yang diunggah @humaspoldajatim, dilansir dari Detik.
Dalam unggahan video singkatnya, Humas Polda Jatim menyampaikan bahwa pelarangan sound horeg didasarkan pada banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak negatif yang ditimbulkan.
"Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respon atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif," jelas keterangan video selanjutnya.
Namun, dalam pernyataan tersebut, Polda Jatim tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Pihak kepolisian hanya menekankan bahwa menjaga kenyamanan bersama menjadi prioritas utama.
"Utamakan kenyamanan bersama, stop kebisingan yang meresahkan!," tutup imbauan Polda Jatim.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menata Hati dengan 7 Perbuatan
2
Bikin Pemurni Udara Portable, Siswi SMASIF Asal Pasuruan Raih Penghargaan di Jepang
3
Mensos Gandeng PPATK Telusuri Penerima Bansos Terindikasi Main Judol
4
KH Imam Aziz dan LKiS
5
Bentuk Tim 9, PWNU Jatim Rekomendasikan Pergub Sound Horeg
6
Garda Fatayat NU Jatim Terima 100 Bibit Tanaman dari BPBD untuk Dukung Ketahanan Pangan
Terkini
Lihat Semua