A Habiburrahman
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Polda Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi mengeluarkan larangan terhadap penggunaan sound horeg. Keputusan ini diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat, termasuk adanya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Informasi larangan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @humaspoldajatim pada Kamis (17/07/2025).
"Himbauan Larangan Sound Horeg. Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," demikian keterangan dalam video singkat yang diunggah @humaspoldajatim, dilansir dari Detik.
Dalam unggahan video singkatnya, Humas Polda Jatim menyampaikan bahwa pelarangan sound horeg didasarkan pada banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak negatif yang ditimbulkan.
"Larangan ini diterbitkan sebagai bentuk respon atas banyaknya aduan dari masyarakat. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif," jelas keterangan video selanjutnya.
Namun, dalam pernyataan tersebut, Polda Jatim tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Pihak kepolisian hanya menekankan bahwa menjaga kenyamanan bersama menjadi prioritas utama.
"Utamakan kenyamanan bersama, stop kebisingan yang meresahkan!," tutup imbauan Polda Jatim.
Terpopuler
1
Haul ke-44 Mbah Hamid Pasuruan, Berikut Rangkaian Acaranya
2
Solidaritas Ojol: Ribuan Pengemudi Iringi Pemakaman Affan yang Meninggal dalam Demo
3
Yudisium Angkatan 2021, Fakultas Pertanian Unisda Bersama Mahasiswa RPL
4
Nabawi Award, Cara LTMNU Standardisasi Masjid di Tulungagung
5
Pergunu Ingatkan Pelajar agar Tidak Ikut Aksi Demonstrasi Anarkis di Daerah
6
PWNU Jatim Minta Pemerintah-DPR Terbuka, Ajak Rakyat Jaga Persatuan
Terkini
Lihat Semua