Surabaya, NU Online Jatim
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan untuk membolehkan perubahan tempat miqat bagi jamaah haji dan umrah. Putusan Munas Alim Ulama NU ini sebelumnya dibahas di Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah, lalu disahkan dalam rapat pleno pengesahan sidang komisi-komisi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, pada Selasa (19/9/2023).
Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah Munas Alim Ulama NU KH Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan alasan diperbolehkannya perubahan tempat miqat itu.
Beberapa di antaranya adalah karena telah terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan ibadah haji, yakni perluasan Mina sebagai tempat mabit, perluasan lintasan thawaf yang bukan...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/munas-nu-2023-bolehkan-perubahan-tempat-miqat-bagi-jamaah-haji-dan-umrah-cCkIF