NU Online

Santri Tebuireng Gunakan Hak Pilih di TPS Khusus Pemilu 2024

Kamis, 28 November 2024 | 08:00 WIB

Santri Tebuireng Gunakan Hak Pilih di TPS Khusus Pemilu 2024

Petugas di TPS 901 di Pesantren Tebuireng pada Pilkada Rabu (27/11/2024). (Foto: Pesantren Tebuireng)

Jombang, NU Online Jatim

Ratusan santri dan pengurus Pesantren Tebuireng yang tidak pulang kampung saat pemilu menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901, yang disediakan khusus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, Rabu (27/11/2024).

 

Panitia Pemungutan Suara untuk lokasi khusus Pesantren Tebuireng, Badar Alam Kalasuba, menjelaskan bahwa KPU Jawa Timur telah menyediakan 134 TPS khusus di 78 lokasi, termasuk rumah tahanan, panti jompo, lembaga sosial, dan pondok pesantren.


"Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di TPS lokasi khusus di Tebuireng ada 432 orang," jelasnya. 

 

Ia menambahkan, para santri yang nyoblos merupakan bagian dari 31.284.418 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur, termasuk kabupaten dan kota. TPS 901 Tebuireng juga merupakan bagian dari 60.751 TPS yang ada di Jawa Timur. 

 

"DPT ini hanya khusus santri yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Jawa Timur saja," imbuh Badar. 

 

Badar mengatakan, bagi santri yang ingin ikut nyoblos di TPS 901 selain harus memiliki KTP Jawa Timur juga harus memiliki surat keterangan pindah milih. 

 

Sebelum itu, pengurus pondok pesantren mendata para santri yang memiliki hak pilih, tapi tidak bisa pulang karena berbagai alasan yang tidak bisa ditinggalkan. Data yang sudah terkumpul, lalu diserahkan ke KPU Jombang agar keluar DPT. 

 

"Syarat ikut nyoblos di TPS Khusus Tebuireng harus terpenuhi dokumen untuk surat pindah, datanya semua dikirim ke KPU untuk diuruskan dan dijadikan DPT lokasi khusus," ucapnya. 

 

Dikatakannya, para santri yang ikut nyoblos akan diberikan dua kertas suara untuk yang ber-KTP Kabupaten Jombang, agar bisa memilih Bupati Jombang dan Gubernur Jawa Timur. Sedangkan yang selain Jombang, hanya mendapatkan satu kertas suara untuk pemilihan Gubernur Jawa Timur. 


"KTP Jombang dapat 2 kertas suara untuk memilih Gubenur dan Bupati Jombang. Bagi selain Jombang, hanya dapat surat suara Gubernur Jawa Timur," ungkap Badar. 


Badar juga menegaskan, DPT di TPS 901 khusus internal Tebuireng, tidak bisa diikuti oleh masyarakat sekitar. Lokasi TPS pun berada di salah satu gedung Pesantren Tebuireng. Meskipun begitu, TPS 109 ini tetap diawasi Panwaslu Diwek dan Bawaslu Kabupaten Jombang. 

 

"Tidak ada DPT tambahan. Seluruhnya dari santri, mahasiswa dan pengurus di bawah naungan Pesantren Tebuireng," tutup Badar.