NU Online

Vatikan Umumkan Paus Baru, Kardinal Robert Prevost Jadi Paus Leo XIV

Jumat, 9 Mei 2025 | 15:00 WIB

Vatikan Umumkan Paus Baru, Kardinal Robert Prevost Jadi Paus Leo XIV

Paus Leo XIV terpilih dalam pemungutan suara pada Konklaf. Ia menggantikan mendiang Paus Fransiskus. (Foto: tangkapan layar Youtube EWTN)

Surabaya, NU Online Jatim

Sorak sorai menggema di halaman depan Basilika Santo Petrus, Vatikan, pada Kamis (8/5/2025) sore waktu setempat, saat asap putih (fumata) mengepul dari cerobong Kapel Sistina. Asap putih dan dentang lonceng menjadi tanda bahwa paus baru telah terpilih, hanya dalam tiga putaran pemungutan suara yang tergolong cepat dalam Konklaf. Tak lama kemudian, kardinal protodikon akan mengumumkan dengan seruan latin, Habemus Papam, yang berarti “kita memiliki paus.”

Seluruh perhatian publik tertuju ke balkon Basilika Santo Petrus, tempat di mana Paus baru akan tampil untuk pertama kalinya di hadapan umat. Kardinal Robert Francis Prevost asal Amerika Serikat akhirnya terpilih sebagai Paus ke-267 pada usia 69 tahun, menggantikan Paus Fransiskus yang wafat pada 21 April 2025. Ia memilih nama Paus Leo XIV sebagai nama kepausannya.

Proses pemilihan ini tergolong singkat, mengingat Paus Fransiskus sebelumnya terpilih setelah lima putaran suara dan dua hari Konklaf pada Maret 2013.
Mengikuti tradisi, Paus Leo XIV tampil di balkon Basilika Santo Petrus, menyapa massa yang memenuhi lapangan dan kemudian memberikan sambutan Urbi et Orbi perdananya.


Melansir New York Times, Pendeta Michele Falcone, 46 tahun, seorang pendeta di Ordo St. Augustine yang sebelumnya dipimpin oleh Kardinal Prevost, menggambarkan mentor dan temannya itu sebagai “orang yang bermartabat dan berada di tengah".


Hal ini menunjukkan potensi Paus Leo XIV dalam membawa arah gereja Katolik dengan melanjutkan inklusivitas Paus Fransiskus sekaligus menjaga nilai-nilai konservatif gereja.


Konklaf ke-76 ini diikuti oleh 133 kardinal elektor, jumlah ini terbanyak sepanjang sejarah gereja Katolik. Paus Leo XIV terpilih karena telah melampaui kriteria minimal perolehan 2/3 suara dari para kardinal elektor (89 suara).


Sebelum pemungutan suara dimulai, para kardinal elektor bersumpah mengikuti konstitusi apostolik dalam pemilihan Paus, termasuk soal menjaga kerahasiaan proses Konklaf.