• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Pantura

Ketua NU Tuban: Pembubaran FPI demi Ketertiban Masyarakat

Ketua NU Tuban: Pembubaran FPI demi Ketertiban Masyarakat
KH Mustain Syukur, Ketua PCNU Tuban. (Foto: NOJ/ Mochamad Nur Rofiq).
KH Mustain Syukur, Ketua PCNU Tuban. (Foto: NOJ/ Mochamad Nur Rofiq).

Tuban, NU Online Jatim

Pemerintah telah resmi menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang. Dengan demikian, pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI di seluruh Indonesia.

 

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 220-4780 Tahun 2020, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 690 Tahun 2020.

 

Serta Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 264 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor KB/3/XII/2020, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan kegiatan, penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Rabu (30/12/2020).

 

Keputusan pemerintah ini kemudian menuai respon dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban, KH Mustain Syukur, Rabu (30/12/2020).

 

"Saya bisa memahami atas dikeluarkannya keputusan pemerintah dalam hal FPI tidak diperkenankan untuk mengadakan kegiatan-kegiatan. Larangan pemerintah atas semua kegiatan terkait FPI adalah untuk ketertiban masyarakat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kiai Mustain.

 

Ada 6 alasan pemerintah membubarkan FPI. Keenam poin tersebut diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

 

Yang petama keberadaan UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksistanesi ideologi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.

 

Kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Ketiga, FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.

 

 

Keempat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas. Kelima, ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana.

 

Sedangkan yang keenam, pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu tugas aparat.

 


Penulis: Mochamad Nur Rofiq

Editor: Romza


Editor:

Pantura Terbaru