Pendidikan

Lembaga Wakaf Darul Hikam Terima Wakaf Tanah di Bangkalan

Rabu, 13 November 2024 | 13:00 WIB

Lembaga Wakaf Darul Hikam Terima Wakaf Tanah di Bangkalan

Flyer serah terima wakah tanah Ibu Chalijah kepada Lembaga Wakaf Darul Hikam di Desa Lengkok, Galis, Bangkalan, Selasa (12/11/1014). (Foto: NOJ/ Istimewa)

Bangkalan, NU Online Jatim

Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia terus mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak untuk mengelola harta wakaf. Kali ini, Lembaga Wakaf Darul Hikam menerima wakaf tanah seluas 1.861 M2 dari Ibu Chalijah. Serah terima wakaf tanah berlangsung di lokasi wakaf, Desa Lengkok, Galis, Bangkalan, Selasa (12/11/2024).

 

Penyerahan wakaf tanah dihadiri langsung Ibu Chalijah (Wakif), Prof KH M Noor Harisudin (Direktur Wakaf Darul Hikam), Nyai Hj Robiatul Adawiyah (Bendahara Darul Hikam), Ustadz Subaidi (Kepala KUA Galis), Ustadz Kholilur Rohman (Staf KUA Galis), Fifi Januar (putri Ibu Chalijah), R Hendra Kusuma (keluarga Ibu Chalijah), dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

 

Nazhir Lembaga Wakaf Darul Hikam, Prof Haris mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas kepercayaan wakif kepada Darul Hikam. Wakaf ini diperuntukkan menjadi lembaga pendidikan atau lembaga sosial khususnya anak yatim.

 

“Sebagai lembaga wakaf yang telah mendapat ijin resmi dari Badan Wakaf Indonesia awal tahun 2024, tentu ini menjadi prestasi tersendiri karena mendapatkan kepercayaan untuk mengelola tanah wakaf yang akan digunakan untuk pendidikan, pesantren atau panti asuhan anak yatim,” ujar Prof Haris.

 

Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember itu menyebutkan, keberadaan tanah wakaf ini merupakan amanah yang berat yang harus diwujudkan.

 

“Ini bukan berarti Lembaga Wakaf Darul Hikam bersuka cita mendapatkan tanah begitu saja, melainkan kami harus mengelola aset ini sebaik mungkin yang nantinya diperuntukkan kepada anak yatim,” jelas Prof Haris, yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

 

Senada dengan itu, Kepala KUA Galis, Ustadz Subaidi, menjelaskan bahwa tanah wakaf ini bukan sekadar mendapatkan tanah, melainkan juga amanah yang harus dikelola dengan sebaik mungkin.

 

“Peruntukan wakaf tanah yang digunakan untuk anak yatim di kecamatan ini, insyaallah sangat tepat, karena di daerah ini masih belum ada lembaga pesantren atau panti asuhan untuk anak yatim,” ujarnya.

 

Sementara Ibu Chalijah, menyampaikan rasa terima kasih kepada Lembaga Wakaf Darul Hikam Indonesia yang telah membantu mewujudkan mimpinya berupa mewakafkan tanah untuk anak yatim sejak tiga tahun yang lalu.

 

“Keinginan kami untuk mewakafkan tanah yang diperuntukkan anak yatim adalah mimpi kami tiga tahun yang lalu. Alhamdulillah, sekarang akhirnya sudah terwujud,” ucapnya.

 

Perempuan yang tinggal di Malang itu menuturkan, keputusan untuk mewakafkan tanah ini merupakan bentuk pengabdiannya kepada umat dan mendapat ridha Allah SWT.

 

“Semoga wakaf tanah ini dapat digunakan untuk kepentingan anak yatim, terutama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih maju. Ini adalah bagian dari amanah untuk mewariskan kebaikan kepada generasi mendatang,” pungkasnya.