• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 27 April 2025

Pendidikan

Prof Haris Ungkap Manfaat Wakaf Produktif Mampu Menyejahterakan Umat

Prof Haris Ungkap Manfaat Wakaf Produktif Mampu Menyejahterakan Umat
Prof Haris saat menyampaikan tentang manfaat wakaf. (Foto: NOJ/ISt)
Prof Haris saat menyampaikan tentang manfaat wakaf. (Foto: NOJ/ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Direktur Lembaga Zakat dan Wakaf Darul Hikam, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisudin, S.Ag., S.H., M.Fil.I., CLA., CWC mengatakan, wakaf memiliki sejumlah manfaat, di antaranya wakaf mampu menyejahterakan umat Islam. Di pesantren, wakaf selain bisa membantu menyejahterakan umat, juga dapat membantu anak-anak muda untuk belajar dan praktik berwakaf secara langsung.


“Tidak hanya itu, wakaf juga bisa menopang kebutuhan keuangan lembaga pesantren atau yayasan,” ujarnya dalam acara Capacity Building Pondok Pesantren Binaan dan Nadzir di wilayah Kerja KPwBI Jember oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember di Hotel Kokoon Banyuwangi pada Rabu-Kamis (19-20/03/2025).


Guru Besar UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember itu menuturkan perbedaan antara wakaf dengan zakat. Wakaf dapat menjadi aset dan bersifat produktif, sementara zakat sifatnya konsumtif. Menurutnya, harta wakaf yang diperoleh nantinya menjadi aset yang harus dijaga nilainya sembari digunakan manfaatnya.


“Sedangkan harta zakat, ya dikasihkan semua,” terang Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember ini.


Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur menegaskan, seperti wakaf tanah di mana wujudnya tetap dan menjadi aset, namun bisa diambil manfaatnya dengan digunakan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, madrasah atau sekolah dan hal bermanfaat lainnya.


“Sedangkan harta zakat, ya harus dikasihkan semua harta zakat tersebut kepada mustahik,” ungkapnya.


Lebih lanjut, hadirnya sejumlah regulasi wakaf yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf merupakan bentuk pembaharuan hukum Islam dalam bidang wakaf. Salah satunya dengan menambahkan nazhir sebagai rukun wakaf.


“Dalam kitab-kitab klasik, semisal Fathul Mu'in disebutkan bahwa rukun wakaf ada empat hal, yakni wakif (orang yang berwakaf), mauquf (benda yang diwakafkan), mauquf alaih (orang yang menerima manfaat, dan shighat (ikrar atau lafadz). Sedangkan dalam Undang-Undang Wakaf, rukun wakaf ditambah nazhir (pengelola wakaf),” jelas Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur tersebut.


Dirinya juga memberikan sejumlah catatan penting tentang praktik wakaf di Indonesia. Salah satunya rendahnya literasi wakaf di masyarakat dan minimnya peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan mutu kelembagaan organisasi wakaf.


“Lembaga wakaf juga membutuhkan trust untuk survive di tengah masyarakat selain jangkauan donatur yang luas. Selain itu, lembaga wakaf harus bekerja secara profesional dan amanah dalam mengelola dan mengembangkan dana wakaf,” pungkas Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember periode 2019-2023 ini.


Pendidikan Terbaru