• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Tapal Kuda

Puluhan Santri Ikuti Bahtsul Masail di Ma’had Aly Zainul Hasan Genggong

Puluhan Santri Ikuti Bahtsul Masail di Ma’had Aly Zainul Hasan Genggong
Bahtsul Masail di PP Zainul Hasan Genggong, Kabupaten Probolinggo. (Foto: NOJ/SN)
Bahtsul Masail di PP Zainul Hasan Genggong, Kabupaten Probolinggo. (Foto: NOJ/SN)

Probolinggo, NU Jatim Online

Ma'had Aly Pondok Pesantren Zainul Hasan bersama Fakultas Syariah dan Ushuluddin Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong mengadakan agenda bahtsul masail al haditsiyah wa al fiqhiyah di Aula KH Hasan Saifurridzal pesantren tersebut di Kabupaten Probolinggo, Kamis (11/03/2021). Puluhan santri dan santriwati se Kabupaten Probolinggo dilibatkan dalam acara tersebut.

 

Acara yang digelar perdana ini bertujuan untuk mempererat hubungan tali silaturahim antara Ma'had Aly PP Zainul Hasan dengan UNZAH Genggong, juga dengan sejumlah pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo. Selain itu, bahtsul masail digelar untuk menggalakkan kajian ilmiah di lingkungan pesantren.

 

Ketua panitia Ahmad Muzakki mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memantik semangat peserta yang hadir dalam acara tersebut dalam kajian ilmiah. Selain itu, juga untuk menarik minat peserta untuk belajar di Ma’had Aly PP Zainul Hasan Genggong dan di Unzah.

 

Acara itu dibuka oleh Rektor Unzah, Abdul Aziz Wahab. Setelah itu dilanjutkan dengan bahtsul masail. Ada empat pokok bahasan diulas di forum bahtsul masail. Pertama, membahas hukum menikahi wanita hamil dari perzinahan. Kedua, membahas masalah telepon genggam atau HP yang berisi aplikasi Alquran.

 

Ketiga, membahas tentang wali dari anak hasil perzinahan. Keempat, membahas tentang jual beli anak kecil. Semua bahasan itu diulas dari sudut pandang Alquran, hadis, dan fiqih. Pendapat banyak ulama dari berbagai literatur dijadikan rujukan.

 

“Kajian yang dibahas merupakan persoalan yang nyata di masyarakat. Contohnya, bolehkah menikahi wanita yang sudah berzina. Hal ini memang sering terjadi di masyarakat,” katanya kepada NU Online Jatim.

 

“Mudah-mudahan kegiatan bathsul masail ini bisa menjadi agenda tahunan atau bisa satu tahun dua kali, bisa menjadi tempat menjalin tali silaturahim. Selain itu juga diharapkan diskusi ilmiah semakin banyak,” ujar Muzakki.

 

Editor: Nur Faishal


Tapal Kuda Terbaru