Keislaman

Menyambung Rambut Palsu untuk Terapi, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 17 Desember 2024 | 10:00 WIB

Menyambung Rambut Palsu untuk Terapi, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi rambut sambungan (Foto:NOJ/disway)

Rambut adalah mahkota dan setiap manusia dikaruniai rambut untuk melindungi kulit kepala. Rambut seharusnya dirawat dengan baik agar tidak rontok, berketombe, atau bahkan rusak. Hanya saja tidak semua orang memiliki rambut normal dikarenakan beberapa faktor; genetika, hormon dan insiden akibat faktor lain.
 

Penampilan fisik merupakan prioritas terpenting bagi siapa saja dan dirawat sebagus mungkin, termasuk penampilan rambut, bahkan sebagian orang berupaya menyambung rambutnya  dengan rambut palsu. Jika kebetulan tidak punya rambut subur, maka biasanya memasang atau menyambung rambut agar tampak bagus.
 

Fenomena yang populer bahwa orang yang memakai rambut palsu termasuk orang yang modis, keren, gaul dan kekinian, padahal sejatinya untuk menyembunyikan kekurangannya, misal rambutnya rontok, agak botak, atau digunakan sebagai alternatif untuk terapi pemulihan rambut.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukum menyambung rambut untuk terapi? Padahal dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah disebutkan:
 

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ 
 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda, Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya dan perempuan yang mentato dan minta di tato (H.R. Bukhari).
 

Redaksi hadis ini terdapat dalam kitab Sahih Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Mu’jam Tabrani, Musnad Ahmad dan beberapa kitab syarah. Di antara kitab syarah yang mengupas detail adalah kitab syarah Muslim karya an-Nawawi. 
 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

وَأَمَّا الْوَاصِلَة فَهِيَ الَّتِي تَصِل شَعْر الْمَرْأَة بِشَعْرٍ آخَر ، وَالْمُسْتَوْصِلَة الَّتِي تَطْلُب مَنْ يَفْعَل بِهَا ذَلِكَ 
 

Artinya: al-Wasilah adalah perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut lain. Sedangkan mustausilah adalah perempuan yang meminta rambutnya disambungkan. 
 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Menurut fikih, hukum menyambung rambut bagi perempuan, (termasuk konde) diperinci, namun kesimpulannya sebagai berikut:  
 

وحاصله أن وصل المرأة شعرها بشعر نجس أو شعر آدمي حرام مطلقا سواء كان طاهرا أم نجسا من شعرها أو شعر غيرها بإذن الزوج أو السيد أم لا وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا كما يؤخذ جميعه من م ر والشوبري 
 

Artinya: Kesimpulannya, apabila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut najis, atau dengan rambut manusia, baik dari rambutnya sendiri atau orang lain dalam keadaan suci atau najis, maka hukumnya haram meskipun diizini suami atau tidak. Sedangkan apabila menyambung rambut dengan rambut imitasi berbahan suci dan diizini suami, maka hukumnya boleh. Bila tidak, hukumnya haram. Demikian keterangan yang semuanya diambil dari Imam Ramli dan Syaubari. (Busyrol Karim: 2/131)
 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Penjelasan ini memberi pemahaman bahwa perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut yang najis atau rambut manusia itu hukumnya haram, baik suci atau najis, dari dirinya maupun orang lain, diizini atau tidak diizini oleh suami atau sayyid. Prinsip pelarangannya itu dikarenakan menggunakan rambut manusia.
 

Berbeda jika menyambungnya dengan rambut yang suci dari selain manusia itu hukumnya diperinci; bila mendapat izin suami atau sayyidnya, maka boleh, dan bila tidak diizini, maka tidak boleh, seperti keterangan dari Imam Ramli.
 

Dengan demikian, hukum menyambung rambut untuk terapi itu diperinci; Kalau penyambungan itu memakai rambut manusia yang najis, maka hukumnya haram secara mutlak; Apabila memakai rambut yang suci, maka diperinci lagi: 1). Apabila rambut itu berasal dari rambut manusia, maka hukum penyambungannya haram, 2). Apabila rambut itu imitasi, maka hukumnya boleh atas izin suami.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND