Hal pertama yang perlu diingat adalah bahwa umat Islam diwajibkan bersuci dari hadats besar dan hadats kecil. Hal tersebu tentu saja menyesuaikan dengan beragam sebab yang ditentukan dalam kitab fikih.
Hadats besar mewajibkan seseorang untuk bersuci sebelum beribadah dengan mandi, membasuh air secara merata ke seluruh bagian luar tubuh termasuk rambut, kuku, dan lipatan-lipatan tubuh. Artinya air harus sampai mengena ke kulit dan bagian-bagian luar tubuh tersebut tanpa satupun penghalang.
Sementara hadats kecil menuntut seseorang untuk membasuh bagian-bagian tubuh tertentu dalam bersuci seperti wajah, tangan, sebagian kulit kepala, kaki atau berwudhu. Kesucian ini dibutuhkan sebagai syarat keabsahan ibadah termasuk syarat kesucian bagi jenazah sebelum dishalati.
Hukum mandi menurut syari terbagi dua, wajib dan sunah. Sunah bilamana mandi itu diniatkan untuk menghadiri shalat Jumat, istisqa, shalat gerhana, usai memandikan jenazah, wukuf, tawaf, atau masuk kota Mekkah. Sementara mandi wajib diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub karena keluar mani, sebab jimak atau lainnya, usai haid, atau nifas.
Baik mandi wajib atau sunah, seseorang harus niat mandi wajib atau mandi sunahnya di awal basuhan. Persoalan niat ini sebuah kewajiban. Berikutnya meratakan tubuh dengan air. Segala permukaan dan lipatan di tubuh mesti secara rata terbasuh air baik berbentuk bulu, kuku, maupun kulit.
Masalah Rambut Rontok dan Lainnya
Adapun sejumlah bagian itu terlepas seperti rambut rontok, kuku yang terpotong, amputasi beberapa bagian tubuh? Apakah bagian yang terlepas wajib dibasuh?
Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin mengatakan sebagai berikut:
ولو غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها قال الماوردي إن كان الماء وصل أصلها أجزأه وإلا لزمه إيصاله إليه وفي فتاوى ابن الصباغ يجب غسل ما ظهر وهو الأصح وفي البيان وجهان أحدهما يجب والثاني لا لفوات ما يجب غسله كمن توضأ وترك رجله فقطعت والله أعلم
Artinya: Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, 'Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.' Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: 'Wajib membasuh bagian yang tampak saja.' Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi. (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Adapun perataan air ini menjadi sebuah kewajiban. Karenanya sehelai rambut yang terlewat dapat membatalkan basuhan. Hanya saja madzhab Hanafi mengatakan bahwa basuhan tetap sah kendati sehelai rambut terlewat seperti disebutkan Imam Nawawi berikut ini dalam Al-Majemuk berikut ini:
التاسعة) لو ترك من رأسه شعرة لم يصبها الماء لم يصح غسله: وعن أبي حنيفة انه يصح
Artinya: Kesembilan, andai seseorang meninggalkan sehelai rambut kepalanya yang belum tersentuh air, maka tidak sah basuhannya. Sementara riwayat dari Imam Abu Hanifah menyebutkan, basuhan semacam itu tetap sah. (Lihat: Imam Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darut Taufiqiyah, tanpa tahun, juz 2, halaman: 194).
Artikel diambil dari: Bagaimana dengan Rambut Rontok saat Junub, Haid, atau Hadats
Dengan mengikuti pendapat satunya, seseorang yang junub tidak perlu khawatir untuk menyisir rambut karena takut rontok, memotong kuku, atau membersihkan bulu lainnya. Ia pun tidak perlu mengumpulkan rambut rontok dan potongan kukunya untuk dimandikan wajib bersama. Hanya saja dianjurkan agar seseorang menyisir atau memotong rambut, dan menggunting kuku setelah mandi wajib.