• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Benarkah Pria Memanjangkan Rambut Termasuk Mengikuti Sunnah Rasul?

Benarkah Pria Memanjangkan Rambut Termasuk Mengikuti Sunnah Rasul?
Pria berambut gondrong yang sedang berkendara motor (Foto:NOJ/istimewa)
Pria berambut gondrong yang sedang berkendara motor (Foto:NOJ/istimewa)

Rambut panjang atau gondrong di kalangan pria kerap menjadi trend, sebab mereka berdalih bahwa gondrong mencerminkan keberanian, jagoan, kesaktian dan lain-lain. Bahkan ada pula yang beralasan bahwa  rambut gondrong mengikuti penampilan Nabi Muhammad.


Pertanyaannya adalah, apakah pria memanjangkan rambut termasuk sunnah?


Menyikapi persoalan ini, Syekh Ali Jumah menyatakan bahwa pria yang memanjangkan rambut bukanlah termasuk sunnah yang berpahala bagi seorang Muslim. Sebab Nabi Muhammad pernah memendekkan dan memanjangkan rambutnya.


Dalam Hasyiyah Jamal juz 1/475:


وإذا قلنا إنها للإباحة وكان شُهْرَة في زمان أو مكان فإنه لا يجوز، فتجد أن بعض الناس يطيل الشعر، ويعقد شعره، ويجعل له ضفائر، وربما جعله على كتفيه ثم يقول: هذه سنة النبي صلى الله عليه وسلم


Artinya: Jika dikatakan bahwa rambut gondrong bagi laki-laki itu mubah dan perkara mubah itu menyebabkan seseorang itu terkenal di suatu tempat atau masa, maka hukum mubah ini berubah menjadi terlarang. Sebab terdapat sejumlah kasus sebagian laki-laki memanjangkan rambutnya dan mengucirnya lalu beralasan “Ini adalah sunnah Nabi”.


والجواب أن هذه ليست سنة بالمعنى الأصولي والمصطلح الفقهي عند الفقهاء، فهي سنة أي طريقة صحيحة


Untuk merespon hal tersebut jawabannya adalah: lelaki berambut gondrong bukanlah sunnah Nabi dalam pengertian fikih (sesuatu yang berpahala jika dilakukan), tapi sunnah yang dimaksud adalah Nabi pernah melakukannya.


ولكن قال العلماء: الفعل المحض الذي لم يقترن به أمر منه صلى الله عليه وسلم فإنه لا يُعتبر له حكم الاستحباب فضلاً عن الوجوب، ولهذا نقول: إنه مباح


Namun para ulama mengatakan, perbuatan Nabi yang mahdhoh (bukan ibadah) yang tidak diiringi perintah dari Nabi, maka perbuatan Nabi tersebut tidak menghasilkan hukum anjuran (sunnah), apalagi hukum wajib. Oleh karena itu kami katakan bahwa hukum gondrong untuk laki-laki adalah mubah.


Tentu semua itu harus dilandaskan pada aturan umum seperti kewajiban untuk menutupi aurat, larangan meniru orang fasik, larangan laki-laki meniru perempuan dan sebaliknya, larangan sombong, dan pemborosan. Boros karena memang perawatan rambut memerlukan biaya.


Walhasil, memanjangkan rambut bagi pria bukanlah kesunnahan yang kemudian mendapatkan pahala, sebab Nabi Muhammad tidak selalu berambut panjang. Terlebih bila pria berambut panjang ingin mencari popularitas, sombong, menyerupai wanita, maka itu dilarang. 


Editor:

Keislaman Terbaru