• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Rambut Terurai Menutupi Jidat Ketika Sujud, Sahkah Shalatnya?

Rambut Terurai Menutupi Jidat Ketika Sujud, Sahkah Shalatnya?
Bersujud haruslah dengan menyentuhkan jidat ke tempat sujud (Foto:NOJ/iqra.id)
Bersujud haruslah dengan menyentuhkan jidat ke tempat sujud (Foto:NOJ/iqra.id)

Sujud merupakan salah satu rukun shalat yang harus dilakukan dengan sempurna. Sebagaimana diketahui bahwa di dalam shalat, sujud merupakan salah satu rukun fi’li. Sebagai rukun, maka siapapun yang shalat harus melakukan sujud. Meninggalkannya atau melakukannya tapi tidak memenuhi syarat-syaratnya menjadikan shalatnya tidak sah.


Tentu kesemua itu harus memperhatikan syarat sah sujud, seperti jidat tidak boleh terhalang apapun ketika sujud, tujuh anggota tubuh sujud harus menempel di tempat sujud. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 7 (tujuh) syarat yang harus dipenuhi ketika seorang bersujud dalam shalatnya. Ketujuh syarat tersebut adalah bersujud di atas tujuh anggota badan, kening atau jidat dalam keadaan terbuka, bertumpu pada kepala, jatuhnya badan bukan untuk selain sujud, tidak bersujud di atas sesuatu yang dapat bergerak sebab gerakannya orang yang shalat, tubuh bagian bawah diangkat lebih tinggi dari tubuh bagian atas, dan tuma’ninah.


Lantas bagaimana jika saat sujud tidak menyibakkan rambut yang terurai ke depan, sehingga menutupi jidat?


Dalam kitab Majmu’ Syarh Muhadzzab juz 3/423 disebutkan:


أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَالسُّجُودُ عَلَى الْجَبْهَةِ وَاجِبٌ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا وَالْأَوْلَى أَنْ يَسْجُدَ عَلَيْهَا كُلِّهَا فَإِنْ اقْتَصَرَ عَلَى مَا يَقَعُ عَلَيْهِ الِاسْمُ مِنْهَا أَجْزَأَهُ مَعَ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ 


Artinya: Adapun hukum permasalahan ini, sujud menggunakan jidat itu wajib. Paling utama adalah bersujud menggunakan keseluruhan jidat, namun apabila mencukupkan sebagian saja dengan cara menggunakan sebagian jidatnya saja maka hukumnya makruh tanzih. Pendapat ini yang dijelaskan oleh Imam Syafii dalam kitab Al-Umm.


Secara detail, dalam kitab Bujairami menyatakan terkait sujud yang terdapat rambut:


وكذا لو سجد على شعر نبت على جبهته أي وإن طال، وقدر أن يسجد على غير ما لاقى الشعر لأنه كجزء من الجبهة كما قرره شيخنا العزيزي أي وإن لم يعمها م ر (قَوْلُهُ: وَلَوْ شَعْرًا) وَإِنْ لَمْ يَعُمَّهَا وَأَمْكَنَ السُّجُودُ عَلَى مَا خَلَا عَنْهُ مِنْهَا م ر قَالَ شَيْخُنَا ح ف: وَلَوْ طَالَ وَخَرَجَ عَنْ الْوَجْهِ اهـ


Artinya: Begitu pula juga tidak apa-apa, jika ketika sujud terdapat rambut yang tumbuh di jidat, walaupun rambut yang tumbuh di jidat tersebut panjang, dan walaupun dia sanggup untuk sujud pada bagian yang tidak terhalang rambut yang ada di jidatnya, karena rambut yang tumbuh di jidat hukumnya seperti bagian dari jidat, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh al-Azizi, yaitu meskipun rambut yang tumbuh tidak merata di jidat menurut imam Ramli.


Jadi jika sujud menggunakan sebagian jidat hukumnya sah, meskipun jidatnya ditumbuhi rambut dan sujud di atas rambut yang tumbuh di jidat.


بِخِلَافِ الشَّعْرِ النَّازِلِ مِنْ الرَّأْسِ فَلَا يَكْفِي السُّجُودُ عَلَيْهِ


Berbeda dengan rambut yang terurai dari kepala (menutupi jidat), maka tidak cukup sujud di atasnya.


Meski demikian dalam kitab Syarwani dijelaskan bahwa sujud dengan menyentuhkan sebagian jidat masih sah: 


قَوْلُ الْمَتْنِ (مُبَاشَرَةُ بَعْضِ الْجَبْهَةِ) وَيُتَصَوَّرُ السُّجُودُ بِالْبَعْضِ بِأَنْ يَكُونَ السُّجُودُ عَلَى عُودٍ مَثَلًا أَوْ يَكُونَ بَعْضُهَا مَسْتُورًا فَيَسْجُدَ عَلَيْهِ مَعَ الْمَكْشُوفِ مِنْهَا ع ش قَوْلُ الْمَتْنِ (بَعْضِ جَبْهَتِهِ) وَاكْتَفَى بِبَعْضِهَا وَإِنْ كُرِهَ لِصِدْقِ اسْمِ السُّجُودِ بِذَلِكَ نِهَايَةٌ وَمُغْنِي


Artinya: Sebagian jidat menyentuh tempat sujud maksudnya seperti bersujud di atas papan dalam keadaan terbuka jidatnya, atau hanya tertutup sebagian saja. Sedangkan Kitab Nihayah dan Mughni menganggap cukup sujud sebagian jidat saja, sebab sudah tercukupi perbuatan sujud tersebut, meskipun ini hukumnya makruh. 


Dengan demikian, jika sujud terhalangi rambut yang terurai dari kepala secara keseluruhan dan sebagian jidat tidak terkena langsung tempat sujud, maka hukumnya tidak sah. Namun jika cuma tiga helai rambut, atau rambut yang sedikit, dan sebagian jidat masih bisa menyentuh tempat sujud, apalagi jika jidatnya lebar, maka masih sah sujudnya dan sah shalatnya. 


Editor:

Keislaman Terbaru