Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Matraman

Putusan NU Jatim soal Keabsahan Hewan Kurban Terjangkit PMK

Putusan NU Jatim soal Keabsahan Hewan Kurban Terjangkit PMK. (Foto: NU Online)

Ponorogo, NU Online Jatim
Saat ini, banyak binatang ternak berkaki empat yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Tersebar info, binatang yang terkena penyakit ini dagingnya masih aman dikonsumsi tapi tidak dengan jeroan, kaki, dan mulutnya.


Merespons hal ini, Komisi A Waqi’iyah Bahtsul Masail Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan keputusan terkait keabsahan hewan kurban dan terjangkit PMK.


“Hewan yang secara positif terjangkit PMK dengan gejala berat tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban menurut madzhab empat,” kata KH Asyhar, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur.


Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait hewan yang terjangkit PMK dengan gejala ringan. “Menurut hanafiyyah, malikiyyah dan hanabilah, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala ringan sah untuk kurban. Namun, menurut Syafi'iyah tidak sah,” terangnya.


Kiai Asyhar menambahkan bahwa ketentuan gejala sedang atau berat tersebut berdasarkan pada kriteria yang dipertimbankan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan.


“Ketentuan klasifikasi gejala tersebut berdasarkan pertimbangan ahli khubrah yaitu Dinas Pertanian dan Perternaan,” tambahnya.


Keputusan di atas didasarkan pada sejumlah referensi. Di antaranya, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah hal 142, Hasiyah Bujairomy 4/229, dan Roudhotut Tholibin 3/195.


Selain itu, ada pula referensi lain dalam Kifayatul Ahyar 2/237-238, Syarah Al-Muqoddimah 696, Kifayatul Ahyar 1/530, Tuhfah 9/351, dan Mughnil Muhtaj 128.

Risma Savhira
Editor: A Habiburrahman

Artikel Terkait