• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Tapal Kuda

LBMNU Pasuruan Putuskan Ternak Terjangkit PMK Haram Dijadikan Kurban

LBMNU Pasuruan Putuskan Ternak Terjangkit PMK Haram Dijadikan Kurban
Ustadz Masykur Junaidi (kanan), Ketua LBMNU Kabupaten Pasuruan. (Foto: NOJ/ Makhfud Syawaludin)
Ustadz Masykur Junaidi (kanan), Ketua LBMNU Kabupaten Pasuruan. (Foto: NOJ/ Makhfud Syawaludin)

Pasuruan, NU Online Jatim
Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Pasuruan memutuskan berkurban dengan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) hukumnya haram. Hal tersebut berdasarkan rilis hasil kajian yang dilaksanakan pada Kamis (23/06/2022).


“Sebagai bentuk kewajiban mematuhi secara syar’i terhadap peraturan dan perintah dari pemerintah, haram menjadikan hewan yang terjangkit PMK sebagai kurban. Namun, di sisi lain tetap dianggap sah sebagai kurban dengan berdasarkan mengikuti pendapat ulama yang menyatakan sah,” kata Ketua LBMNU Kabupaten Pasuruan, Ustadz Masykur Junaidi, Kamis (23/06/2022).


Ia menambahkan, keputusan itu mempertimbangkan beberapa hal. Yakni, Surat Edaran Menteri Pertanian nomor: 03/SE/PK.300/M/S/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK. Serta, keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 5429/KPTS/PK.320/F/05/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian dan Penanggulangan Wabah PMK di Indonesia.


“Secara medis menurut ahlul-khubrah (dokter hewan), (ternak terjangkit PMK) tidak disarankan disembelih, melainkan diobati untuk disembuhkan,” imbuhnya.


Ustadz Masykur menjelaskan, pendapat mazhab empat terkait hewan yang positif terjangkit PMK dengan gejala klinis berat tidak sah dijadikan kurban. Sedang apabila gejala klinis ringan, menurut madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah hukumnya adalah sah untuk dijadikan hewan kurban.


Demikian juga menurut Imam Adzru'i dari madzhab Syafi'iyyah. Sekalipun pendapat ini merupakan pendapat yang syadz, namun juga dipilih oleh Imam al-Haramain dan Iman al-Ghazali.


“Lebih dari itu, Imam Al-Bujairimi menegaskan ketika seseorang menentukan serta menjadikan sebagai kurban atas seekor hewan yang memiliki cacat, maka tetap dinyatakan sah. Hal ini juga berlaku pada hewan yang terjangkit PMK kategori berat,” pungkasnya.


Untuk diketahui, PMK kategori berat ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.


Adapun gejala klinis ringan ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan bagian dalam mulut (lidah dan gusi). Selain itu, juga mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut, tapi tidak sampai menyebabkan pincang dan kurus.


Tapal Kuda Terbaru