• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

8 Instruksi Kapolri Merespons Wabah PMK

8 Instruksi Kapolri Merespons Wabah PMK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: NU Online)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: NU Online)

Surabaya, NU Online Jatim

Merespons wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang baru-baru ini menyerang ribuan hewan ternak di Jawa Timur dan Aceh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis Surat Telegram. Ada delapan poin penting dalam telegram tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK tersebut.


Adapun instruksi tersebut tertuang lewat Surat Telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022.


"Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya," demikian bunyi poin pertama instruksi Kapolri sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com.


Poin kedua, Listyo menginstruksikan agar jajarannya di daerah mengoptimalkan peran Babinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.


Selanjutnya, poin ketiga, Kapolri juga menginstruksikan jajarannya membantu Gugus Tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah.


Kemudian poin keempat, melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK.


Sedangkan poin kelima, membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten kota.


Sementara poin keenam, melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan dipotong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.


Pada poin ketujuh, membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.


Terakhir poin kedelapan, melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.


Editor:

Metropolis Terbaru