Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Metropolis

Sikap Resmi NU Jatim Soal Larangan Mudik

Foto: NOJ

Surabaya, NU Online Jatim

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik untuk tahun 2021. Menyikapi peniadaan mudik tersebut, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan surat pernyatan dan imbauan yang ditanda tangani Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar dan Sekretaris Akhmad Muzakki pada tanggal 09 April 2021.

 

Dalam surat bernomor 894/PW/A-ll/L/lV/202 yang juga ditanda tangani Rais Syuriyah KH Anwar Manshur dan Katib Syuriyah KH Syafruddin Syarif tersebut, PWNU Jatim menyampaikan empat poin. Di antaranya mendukung kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021. Selain itu, PWNU Jatim juga mendorong pemerintah untuk hendaknya juga menertibkan tempat-tempat wisata supaya menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

“Mendorong pemerintah untuk hendaknya juga menertibkan tempat-tempat wisata, tempat hiburan dan sejenisnya demi menjaga kesesuaian dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sebagaimana  yang juga menjadi semangat dasar dari kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021,” demikian isi poin ketiga surat tersebut.

 

Adapun isi surat pernyataan PWNU Jatim sebagai berikut:

Bismillahirrohmanirrohim
 
Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih menunjukkan tingginya kasus penularan virus, seraya merujuk kepada kebijakan Pemerintah yang telah menerbitkan aturan soal peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, bersama ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyampaikan sikap:

 

1. Mendukung kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021.

 

2. Mendorong pemerintah untuk melakukan sosialiasi kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 tersebut semaksimal mungkin guna menghindari ketidaktahuan dan sekaligus ketidakhirauan masyarakat.  

 

3. Mendorong pemerintah untuk hendaknya juga menertibkan tempat-tempat wisata, tempat hiburan dan sejenisnya demi menjaga kesesuaian dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, sebagaimana  yang juga menjadi semangat dasar dari kebijakan peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021.

 

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadlan dan Idul Fitri, Begini Selengkapnya

 

4. Mengimbau kepada semua warga Jawa Timur pada umumnya, dan nahdliyin pada khususnya, untuk mengindahkan dan mematuhi kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021 tersebut demi kemaslahatan bersama, seraya senantiasa menjadikan Ramadan 1442 H/2021 M sebagai momentum untuk semakin mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.

Romza
Editor: Romza

Artikel Terkait