NU Online

DPR Sahkan UU Haji, Kementerian Agama Fokus Umat

Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:00 WIB

DPR Sahkan UU Haji, Kementerian Agama Fokus Umat

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang dalam raker DPR saat memimpin rapat pada Rabu (27/8/2025). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube DPR RI)

Surabaya, NU Online Jatim

Perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akhirnya berdampak langsung pada peran Kementerian Agama. Dengan disahkannya UU Haji terbaru, kewenangan teknis penyelenggaraan haji akan beralih sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah, sedangkan Kementerian Agama diarahkan kembali pada peran utamanya yaitu mengurusi kepentingan umat beragama.


Hal ini ditegaskan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam raker dengan Menteri Agama, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

ADVERTISEMENT BY OPTAD


"Undang-undang baru ini menegaskan bahwa Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan teknis haji. Beliau betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi posisinya sudah tepat, bukan lagi birokrat teknis haji," ujar Marwan.


Menurutnya, perubahan ini sekaligus mempercepat akuntabilitas penyelenggaraan haji. Jika sebelumnya laporan pertanggungjawaban harus disampaikan dalam waktu 60 hari, kini diperpendek menjadi sekitar 30 hari setelah pelaksanaan haji.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR menyoroti beberapa hal, antara lain evaluasi teknis haji 1446 H/2025 M, realisasi anggaran, serta perkembangan penggunaan uang muka (down payment) yang telah disepakati dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.


"Kami ingin memastikan uang muka yang sudah ditransfer melalui BPKH segera direalisasikan, termasuk untuk pemblokiran area Arwa di Makkah yang menjadi kepentingan jamaah kita," kata Marwan.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Seperti diketahui, UU Haji terbaru menegaskan transformasi Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru ini akan menangani seluruh aspek teknis haji, mulai dari kuota, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga kesehatan jamaah.


Sementara itu, Kementerian Agama tetap memegang peran penting di ranah pembinaan umat lintas agama, penguatan moderasi beragama, pendidikan keagamaan, serta isu-isu strategis lain yang langsung menyentuh masyarakat.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND


Marwan menegaskan, pemisahan peran ini akan membuat layanan haji lebih profesional sekaligus mengembalikan marwah Menteri Agama sebagai figur ulama bangsa.


"Kami berharap dengan model baru ini, penyelenggaraan haji semakin transparan, profesional, dan jamaah mendapat layanan terbaik. Sementara Menteri Agama bisa lebih leluasa kembali ke khittahnya, yaitu menjaga umat,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND