Aktivasi Rekening yang Diblokir PPATK Gratis, DPR RI Beri Jaminan
Senin, 11 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait biaya pembukaan blokir rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menegaskan, aktivasi kembali rekening yang diblokir sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan," ujar Misbakhun dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, sempat ramai di media sosial keluhan sejumlah nasabah yang diminta melakukan penyetoran atau penarikan minimal Rp100 ribu ketika mengaktifkan kembali rekeningnya. Hal ini memicu persepsi publik bahwa pembukaan blokir rekening dikenakan biaya.
Misbakhun menjelaskan, kebijakan tersebut bukanlah biaya resmi pembukaan blokir, melainkan prosedur internal sebagian bank yang mengatur saldo minimum aktif untuk menghidupkan kembali rekening. Prosedur ini, menurutnya, bersifat teknis dan tidak berkaitan dengan kebijakan PPATK.
"Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden," katanya.
Pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK dalam beberapa bulan terakhir menyasar rekening dormant atau tidak aktif selama minimal tiga bulan.
Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, transfer ilegal lintas negara, hingga penipuan perbankan yang merugikan masyarakat.
Misbakhun mengakui ada kelemahan di sisi sosialisasi. Akibatnya, sebagian masyarakat terutama yang menggunakan rekening sebagai tabungan jangka panjang tidak memahami alasan rekeningnya diblokir.
Ia menilai, edukasi publik menjadi penting agar kebijakan seperti ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberi instruksi langsung kepada Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening yang tidak terkait aktivitas ilegal, tanpa pungutan biaya apapun.
Arahan tersebut direspons seluruh perbankan nasional, baik bank-bank BUMN (Himbara) maupun swasta.
"Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis, dan nasabah tidak perlu khawatir," tegas politisi Partai Golkar itu.
Terpopuler
1
Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya Terbitkan Aturan Penggunaan Sound System di Jatim
2
Sinergi LPBINU Jatim Mantapkan Gerakan AMAL dan Bentuk Sistem 4 Zona Kerja
3
Presiden Berikan Guru Kado Istimewa dalam HUT ke-80 RI, Namun Tidak Semua Dapat
4
INDEF Kritik Pemblokiran Massal Rekening oleh PPATK, Kebijakan Reaktif yang Rugikan Masyarakat
5
Menapaki Tingkatan Membaca Al-Qur’an: dari Sekadar Lisan Menuju Kedalaman Jiwa
6
Menjaga Marwah Kemerdekaan: Antisipasi ‘Sound Horeg’ Jilid 2
Terkini
Lihat Semua