Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

NU Online

Ketentuan Lokasi, Bentuk, hingga Tata Letak TPS pada Pemilu 2024

Ilustrasi seorang pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara di TPS dalam pemilihan umum. (Foto: dok. NU Online)

Surabaya, NU Online Jatim

Pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, termasuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), akan segera dilaksanakan dalam beberapa hari. Hari demokrasi ini dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Agar dapat memberikan suaranya, pemilih yang memenuhi syarat harus mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

TPS menjadi tempat pelaksanaan proses pengumpulan suara, baik di wilayah domestik maupun luar negeri, sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan TPS tersebut:

 

Ketentuan Lokasi TPS

Di dalam Keputusan KPU...


Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/ketentuan-tps-pada-pemilu-2024-lokasi-bentuk-hingga-tata-letak-us7Ly
Editor: Risma Savhira

Artikel Terkait