• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 2 Mei 2024

Metropolis

Rincian Gaji Petugas PTPS Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Wewenangnya

Rincian Gaji Petugas PTPS Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Wewenangnya
Rincian gaji petugas PTPS Pemilu 2024. (Foto: NOJ/ Istimewa)
Rincian gaji petugas PTPS Pemilu 2024. (Foto: NOJ/ Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Pemilihan umum (Pemilu) 2024 bakal digelar pada 14 Februari 2024. Di waktu yang kian dekat itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), telah melakukan sejumlah persiapan. Di antaranya proses rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

 

Mengutip dari Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

 

Para pengawas yang bertugas tentu tidak bekerja cuma-cuma. Ada gaji atau honor yang disiapkan bagi mereka para penegak demokrasi selama kurun waktu masa bekerja. Tentu, mereka juga dibebani tugas dan wewenang yang dimandatkan sebagaimana rincian berikut.

 

Gaji PTPS Pemilu 2024

Besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 bagi yang lulus sebagai Pengawas TPS, akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sesuai dengan masa kerja.

 

Berikut ini rincian honor yang akan diterima bagi pengawas yang bertugas mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga setiap TPS:

  • Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan.
  • Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan.
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan.
  • Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan.
  • Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan.
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.
  • Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan.
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan.
 

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Merujuk Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas PTPS Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
 

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Wewenang PTPS tidak hanya terbatas pada tugasnya sebagai pengawas, akan tetapi juga meliputi sejumlah sebagaimana berikut:

  1. Menyampaikan Keberatan terhadap Pelanggaran: Jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
  2. Menerima Berita Acara Pemungutan Suara: Menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
  3. Pelaksanaan Wewenang Lain: Dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Metropolis Terbaru