• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka Januari mendatang. (Foto: NOJ/ ISt)
Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka Januari mendatang. (Foto: NOJ/ ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2023 bakal segera dibuka. Pendaftaran pengawas TPS atau PTPS akan dibuka pada Rabu-Sabtu, 2-6 Januari 2024 mendatang.

 

Tahapan sementara ini yaitu sosialisasi dan pengumuman pendaftaran hingga 31 Desember 2023. Informasi ini merujuk pada laman resmi Bawaslu Jatim dikutip pada Rabu (27/12/2023).

 

Di masa pengumuman pendaftaran itu, Bawaslu di sejumlah provinsi akan mengumumkan jumlah PTPS yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Diinformasikan, PTPS sendiri dibentuk oleh Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

 

Berikut ini syarat dan berkas yang harus dipenuhi oleh para pendaftar pengawas TPS, termasuk pula jadwal pendaftaran secara lengkap dilansir dari Kompas TV.

 

Syarat Pendaftaran PTPS

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
 

Berkas Pendaftaran PTPS

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  5. Bersedia bekerja penuh waktu
  6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
 

Jadwal Pendaftaran PTPS

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024#
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
 
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024


Metropolis Terbaru