• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 1 Mei 2024

Metropolis

Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Wewenangnya

Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Berikut Tugas dan Wewenangnya
Ilustrasi petugas KPPS mengarahkan pemilih di TPS. (Foto: NOJ/ ISt)
Ilustrasi petugas KPPS mengarahkan pemilih di TPS. (Foto: NOJ/ ISt)

Surabaya, NU Online Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah membuka seleksi pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, pendaftaran dibuka pada 11-20 Desember 2023.

 

Para petugas KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 orang, dengan rincian 1 orang ketua dan 6 orang anggota. Masing-masing petugas KPPS di setiap TPS akan mendapat tugas yang berbeda-beda saat pelaksaanaan Pemilu.

 

Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024. Selama masa kerja tersebut mereka akan mendapatkan gaji atau honorarium atas tugas dan wewenang yang dilaksanakan.

 

Keputusan KPU No. 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 merinci gaji atau honorarium petugas KPPS.

 

Dilansir dari detik.com, berikut besaran gaji atau honorarium petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Ketua: Rp1.200.000 per bulan, dari Rp550.000 pada 2019.
  • Anggota: Rp1.100.000 per bulan, dari Rp500.000 pada 2019.
  • Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp700.000 per bulan, dari Rp500.000 pada 2019.
 

Sementara itu, gaji petugas KPPS luar negeri pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Ketua: Rp6.500.000 per bulan.
  • Anggota: Rp6.000.000 per bulan.
  • Satlinmas: Rp4.500.000 per bulan.
 

Tugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, tugas yang harus dilakukan petugas KPPS pada Pemilu 2024 ialah sebagai berikut:

 
  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Sejumlah tugas tersebut dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS, serta memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

 

Wewenang KPPS Pemilu 2024
Adapun wewenang KPPS sebagaimana yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 ialah melaksanakan tugas sebagai berikut:

 
  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Metropolis Terbaru