• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023. (Foto: kontan.co.id)
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023. (Foto: kontan.co.id)

Surabaya, NU Online Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11 Desember 2023. Hal itu dilakukan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

 

"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap, dilansir dari Kompas TV, Kamis (07/12/2023).

 

Dalam proses seleksi tersebut petugas KPPS maksimal berusia 55 tahun, yang berbeda dengan syarat sebelumnya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terulangnya kasus meninggalnya petugas KPPS pada Pemilu 2019.

 

"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya. Tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan.

 

Setelah pendaftaran, penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024. Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024.

 

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan direkrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota. Gaji untuk Ketua KPPS ialah Rp1.200.000, sementara anggota KPPS digaji sebesar Rp1.100.000.

 

Berikut ini persyaratan dan jadwal tahapan pelaksanaan rekrutmen KPPS Pemilu 2024:

 

Syarat Daftar KPPS

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 

Jadwal Pendaftaran KPPS

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
 
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024


Metropolis Terbaru