• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Metropolis

Masyarakat Bisa Ajukan Pindah TPS untuk Pemilu 2024

Masyarakat Bisa Ajukan Pindah TPS untuk Pemilu 2024
KPU. (Foto: NOJ/detik)
KPU. (Foto: NOJ/detik)

Surabaya, NU Online Jatim
Masyarakat yang sedang bekerja di luar kota atau tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak perlu khawatir tidak bisa menyalurkan suaranya dalam Pemilu 2024. Pasalnya, masyarakat dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hari terakhir untuk mengurus perpindahan TPS pada Senin (15/1/2024) hari ini. 


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS adalah hari ini, tetapi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga 7 Februari.


"Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (14/1/2024).


Ia mengatakan, KPU membuka pelayanan pindah TPS hingga malam hari. Kebijakan tersebut untuk mengakomodasi warga yang punya hak pilih tetapi berada di tempat yang berbeda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal. Berikut cara dan syarat pindah TPS.


Prosedur dan cara pindah TPS 

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.
  2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.
 

Syarat pindah TPS

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga.
  5. pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi pindah domisili.
  7. Tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Metropolis Terbaru