Komitmen Lindungi Petani Tembakau, Dewan Jatim Sosialisasikan Perda
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:30 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Aliyadi Mustofa akan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani tembakau.
Sosialisasi perda ini akan dilaksanakan di Hotel Odaita, Pamekasan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa (24-25/05/2021) mendatang. Nantinya sosialisasi ini akan menyasar kepada pemangku kebijakan serta ratusan petani tembakau di Madura.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Menurut Aliyadi, kegiatan ini merupakan komitmen untuk melindungi nasib para petani tembakau ini berdasarkan Perda nomor 5 Tahun 2015, yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Makanya kami akan gelar sosialisasi tentang regulasi ini agar petani paham aturan-aturan yang ada,” katanya, Selasa (18/05/2021).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Pria yang akrab disapa Gus Al itu berkomitmen memperjuangkan nasib petani. Bagi dia, antara petani dengan perusahaan harus saling menguntungkan. Sebab, pada hakikatnya, keduanya saling membutuhkan.
Menurutnya, perusahaan butuh bahan baku dari petani. Sementara petani butuh tembakaunya dibeli oleh perusahaan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
"Tapi, fakta yang terjadi selama ini, petani kerap dirugikan. Harga tembakau kerap tidak berpihak pada petani," ujarnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Oleh karenanya, butuh perlindungan dari pemerintah dan Pemprov Jatim menjawab kebutuhan itu dengan menelurkan aturan yang sangat memihak pada petani.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Kami komitmen terus berada di garda terdepan dalam melindungi dan memberdayakan para petani,” pungkas politisi asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu.
Editor: Risma Savhira
ADVERTISEMENT BY ANYMIND