• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 23 April 2024

Parlemen

Standarisasi Pesantren, Pemerintah Harus Hadir Fasilitasi Santri

Standarisasi Pesantren, Pemerintah Harus Hadir Fasilitasi Santri
Samsul Arifin, Anggota DPRD Jawa Timur. (Foto: NOJ/istimewa)
Samsul Arifin, Anggota DPRD Jawa Timur. (Foto: NOJ/istimewa)

Guliran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren masih berjalan, tahapan demi tahapan sudah dilalui. Saat ini Raperda tersebut sampai pada tahapan dengar pendapat para pengusul. 

 

Dalam hal ini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur diwakili oleh Samsul Arifin sebagai juru bicaranya. Ia mengatakan, dalam Raperda ini harus didetailkan terkait item memfasilitasi pengembangan pondok pesantren.

 

Dalam item itu, menurut Mas Sam sapaan akrabnya, harus ada yang digaris bawahi terkait hal tersebut. Harus ada penjabaran dari apa yang menjadi rumusan dalam Raperda, tak terkecuali terkait standarisasi fasilitas terhadap para kaum santri. 

 

"Ada garis besar yang kita tekankan disitu misalnya fasilitasi itu terkait dengan apa? Seperti pembentukan kamar-kamar santri, apakah itu sudah layak memenuhi standar pemondokan atau tidak," kata Samsul Arifin di ruangannya, Selasa (16/03/2021).

 

Hal ini di ungkapkan Mas Sam, sebab masih banyak pesantren yang belum terjamah bantuan pemerintah. Serta masih banyak pula pesantren tradisional yang benar-benar butuh uluran tangan semua pihak termasuk pemangku kebijakan. 

 

"Fasilitasi itu tidak hanya sekedar opini kemudian hanya selesai begitu saja. Pemerintah harus benar-benar hadir memberikan bantuan terkait pengembangan fasilitas pesantren ini," ujar Mas Sam. 

 

Tidak hanya itu, banyaknya jumlah Pondok Pesantren di Jatim juga harus dipikirkan, harus ada kejelasan terkait pendataan keberadaan Pesantren. Hal ini sangat penting agar uluran tangan pemerintah dapat tersalurkan merata. 

 

"Harus ada kejelasan, data Kemenag kadang berbeda dengan Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), kemudian milik NU maupun Muhammadiyah. Ini diperjelas data pesantrenya," ungkapnya. 

 

Seperti diketahui, DPRD Jatim mengusulkan adanya Perda Pondok Pesantren. Perda ini dibentuk demi mengakomodir keberadaan pesantren di Jatim serta agar mendapat pengakuan layaknya pendidikan formal lainnya.

 

Penulis: Abduh

Editor: Risma Savhira


Parlemen Terbaru