Pemerintahan

Bawaslu Kabupaten Blitar Tertibkan Ratusan APK di Tempat Terlarang

Jumat, 27 November 2020 | 09:00 WIB

Bawaslu Kabupaten Blitar Tertibkan Ratusan APK di Tempat Terlarang

Penertiban APK oleh Bawaslu Blitar. (Foto: NOJ/rof)

Blitar, NU Online Jatim

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Di Kabupaten Blitar, kontestasi ini diramaikan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kendati demikian, ada beberapa pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) milik kedua pasangan calon.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Ratusan APK di Kabupaten Blitar ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) pada Kamis (27/11/2020). Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Sholahudin. Menurutnya, penertiban dilakukan setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengawasi dan mengkaji, kemudian melaporkan kepada Bawaslu.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

“Hari ini serentak kami lakukan penertiban APK dari calon bupati dan wakil bupati,” katanya pada Kamis (26/11/2020).

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

APK yang ditertibkan umumnya karena terpasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di tiang listrik dan tiang telepon.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

“Kami menertibkan APK yang melanggar Peraturan Daerah dan Undang-undang, seperti pemasangan di tiang listrik dan tiang telepon,” ujarnya.

 

Selain itu, penertiban ini mendapatkan pelanggaran pemasangan APK dari calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan 2.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

“Meskipun masih dalam masa kampanye, namun jika melanggar aturan tetap kami tertibkan. Seperti ratusan APK milik pasangan calon nomor urut 1 dan 2,” pungkasnya.

 

 

Editor: Risma Savhira

ADVERTISEMENT BY ANYMIND