Putus Covid-19, Bupati Bangkalan Minta Pelaku Usaha Taati Aturan PPKM Darurat
Senin, 12 Juli 2021 | 16:30 WIB
Bangkalan, NU Online Jatim
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang menjadi upaya pemutusan mata rantai Covid-19 terus intens dilakukan. Salah satu pengetatannya adalah denngan mengimbau perusahaan dan industri untuk taat pada aturan terkait Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Hal tersebut diungkapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron saat memimpin rapat koordinasi penerapan PPKM Darurat bersama pelaku usaha di Mapolres Bangkalan, Sabtu (10/07/2021).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Saat ini Pemerintah Pusat sedang merumuskan aturan terbaru terkait pelaku usaha sektor esensial dan kritikal. Hal itu guna dipahami oleh pemilik usaha di Bangkalan,” ungkap Ra Latif.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Menurut Ra Latif, untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 diberlakukan 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Sedangkan sektor kritikal seperti logistik, kesehatan, penanganan bencana, konstruksi, dan lain sebagainya diperbolehkan 100 persen WFO,” katanya.
Oleh karena itu, Ra Latif meminta semua pihak untuk berkontribusi dalam menyukseskan PPKM Darurat, salah satunya dengan taat terkait aturan pelaku usaha.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
“Kami semua berharap, PPKM Darurat tidak diperpanjang. Maka dari itu, kita harus bersama-sama taat kepada aturan yang berlaku agar kasus Covid-19 turun,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND