Blitar, NU Online Jatim
Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar di Graha NU, Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin (11/10/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Blitar, KH Masda’in Rifai Ahyad, KH Ardani Ahmad, Rais Syuriah NU, beserta jajarannya dan Dadang M. Fuad, Kepala Kantor BPN beserta jajarannya. Selain itu juga segenap perwakilan pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Blitar.
Dadang mengungkapkan program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kantor Wilayah (Kanwil) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. BPN juga akan membuat terobosan baru untuk mengamankan aset-aset tanah wakaf milik NU.
“Dalam program ini, kami tidak semata-mata hanya bekerja, tetapi ini merupakan pekerjaan yang memiliki prioritas. Kami juga berusaha untuk bersama-sama mempercepat proses administrasi sertifikasi tanah wakaf,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, bahwasannya program ini juga langkah untuk memperkuat dan mempertegas kelegalan aset keagamaan sebagai bukti kuat kepemilikan. Dan untuk teknisnya, BPN akan membentuk satu tim yang terjun ke lapangan mengurus persertifikatan di wilayah Kabupaten Blitar.
Sementara itu, Kyai Da’in mengungkapkan pihaknya menyambut baik adanya program ini. Ini juga menunjukkan PCNU dan BPN berada dalam satu wadah yang sepemahaman dan saling bekerjasama untuk percapatan sertifikasi tanah wakaf dan aset-aset milik NU agar lebih jelas.
“Sehingga MoU ini merupakan suatu kehormatan bagi kami, diharapkan kedepannya tim BPN lebih semangat dalam pelayanannya agar hal-hal yang terkesan mempersulit dapat diluruskan dengan adanya MoU ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini juga dilaksanakan serah terima sertifikat tanah wakaf aset NU yang tersebar dibeberapa daerah, di antaranya ada di Kecamatan Sanankulon lima bidang, Kecamatan Garum, Kecamatan Udanawu, Kecamatan Panggungrejo dan Kecamatan Selopuro satu bidang serta Kecamatan Sutojayan tiga bidang.