• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 17 April 2024

Keislaman

Ketentuan Shalat bagi Relawan Bencana

Ketentuan Shalat bagi Relawan Bencana
Saat menjadi relawan bencana, bagaimana ketentuan dalam melaksanakan shalat? (Foto: NOJ)
Saat menjadi relawan bencana, bagaimana ketentuan dalam melaksanakan shalat? (Foto: NOJ)

Di sejumlah kawasan saat ini sedang terjadi banjir yang demikian parah. Pada saat yang sama, beberapa relawan berjibaku melakukan beragam tindakan demi menyelamatkan korban banjir dan bencana alam lainnya. Maslahnya, bagaimana ketentuan shalat bagi para relawan di medan bencana?


Ketahuilah bahwa kewajiban shalat berlaku bagi setiap mukallaf (manusia yang akil dan baligh) semasa hidup. Oleh karena itu, dalam situasi sakit sekalipun kewajiban shalat tetap berlaku meski pelaksanaannya bisa jadi berbeda dengan shalat orang sehat. 


Dalam situasi dan keadaan tertentu, mukallaf tetap harus melakukan shalat kecuali pada saat menstruasi atau nifas. Perempuan yang sedang menstruasi dan nifas diberi keringanan untuk tidak melakukan shalat dan tidak mengqadhanya sebagaimana menurut mazhab Syafi’i. 


Adapun dalam situasi uzur atau bahkan darurat, seseorang hanya diberi keringanan untuk membatalkan shalat atau menunda pelaksanaan shalat dari waktu yang semestinya. Hal tersebut sebagaimana keterangan berikut ini: 


 فَتُقْطَعُ الصَّلاَةُ لِقَتْل حَيَّةٍ وَنَحْوِهَا لِلأَمْرِ بِقَتْلِهَا، وَخَوْفِ ضَيَاعِ مَالٍ لَهُ قِيمَةٌ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ، وَلإِغَاثَةِ مَلْهُوفٍ


Artinya: Shalat boleh dibatalkan karena ingin membunuh ular atau sejenisnya yang diperintahkan dalam syariat untuk dibunuh, karena khawatir kehilangan harta benda berharga dan harta lainnya, karena menyelamatkan orang yang minta tolong. (Lihat: Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz XXXIV, halaman: 51). 


Bagaimana dengan evakuasi harta benda korban bencana? Apakah kita tetap boleh menunda pelaksanaan shalat dari waktu yang semestinya? 


Langkah pembatalan atau penundaan shalat dapat diambil ketika seseorang melakukan evakuasi terdapat harta benda atau aset milik korban yang perlu diselamatkan saat terjadi bencana. 


 كما تقطع الصلاة خوف اندلاع النار واحتراق المتاع ومهاجمة الذئب الغنم؛ لما في ذلك من إحياء النفس أوالمال، وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها


Artinya: Shalat juga dapat dibatalkan ketika khawatir pada jilatan api, terbakarnya harta benda tertentu, atau terkaman serigala kepada ternak kambing karena pembatalan shalat karena untuk menolongnya itu merupakan bagian dari penyelamatan jiwa atau harta benda dan memungkinkan mengulang shalat tersebut setelah pembatalan. (Lihat: Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz II, halaman: 37). 


Para relawan bencana disarankan tetap menjaga shalat pada waktunya sekiranya upaya evakuasi atas jiwa dan harta benda korban bencana masih bersifat longgar sehingga dapat memberikan kesempatan bagi relawan untuk melakukan shalat tanpa mengabaikan tugasnya dalam mengevakuasi. Adapun ketika situasi darurat di mana korban membutuhkan pertolongan jiwa dan harta benda, sementara jumlah relawan begitu terbatas bahkan minim, relawan bencana dapat mengambil langkah penundaan shalat dari waktu yang semestinya. 

 

Artikel diambil dariHukum Meninggalkan Shalat bagi Relawan Bencana


Namun, selagi masih dapat melakukan shalat secara bergantian, disarankan agar langkah penudaan shalat dari waktu yang semestinya merupakan langkah terakhir yang bersifat darurat.


Keislaman Terbaru