Risma Savhira
Kontributor
Setiap Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah, baik yang masih kecil atau pun sudah baligh, baik laki-laki atau perempuan. Sebab, zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan puasanya dari berbagai kotoran dosa yang dilakukan pada saat bulan Ramadhan.
Kewajiban melaksanakan zakat fitrah ini disampaikan dalam sebuah hadits riwayat sahabat Ibnu UmarĀ RA:
Ų£ŁŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ±ŁŲ¶Ł Ų²ŁŁŁŲ§Ų©Ł Ų§ŁŁŁŁŲ·ŁŲ±Ł Ł ŁŁŁ Ų±ŁŁ ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³ŁŲ ŲµŁŲ§Ų¹ŁŲ§ Ł ŁŁŁ ŲŖŁŁ ŁŲ±ŁŲ Ų£ŁŁŁ ŲµŁŲ§Ų¹ŁŲ§ Ł ŁŁŁ Ų“ŁŲ¹ŁŁŲ±ŁŲ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŲŁŲ±ŁŁ Ų£ŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁŲ Ų°ŁŁŁŲ±Ł Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ«ŁŁŲ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁ ŁŁŁŁ
Artinya: āSesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu shaā dari kurma atau satu shaā dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat Muslim.ā (HR Muslim)
Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang mampu. Maksud dari kata āmampuā di sini adalah orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk digunakan oleh dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri. Sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, maka ia dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah.
Lantas, apakah terdapat kewajiban lain bagi orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah? Wajibkah dia mengqadha untuk membayar zakat tatkala ia mampu?
Para ulama Syafiāiyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada hari raya Idul Fitri, tidak wajib baginya mengeluarkan zakat, meskipun setelah hari raya telah lewat, ia memiliki harta yang lebih dan mampu untuk membayar zakat fitrah.
Sehingga berdasarkan hal ini, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu untuk mengqadha membayar zakat fitrah. Ketentuan demikian seperti dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:
(ŁŁŁŁŲ§) ŁŁŲ·ŁŲ±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁ (Ł ŁŲ¹ŁŲ³ŁŲ±Ł) ŁŁŁŁŲŖŁ Ų§ŁŁŁŁŲ¬ŁŁŲØŁ Ų„Ų¬ŁŁ ŁŲ§Ų¹ŁŲ§ ŁŁŲ„ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲ±Ł ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁ
Artinya: āTidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijmaā, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.ā (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).
Berbeda halnya ketika pada saat malam hari raya dan hari raya, ia tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran yang sempurna, tapi hanya mampu mengeluarkan sebagian saja, maka dalam keadaan demikian tetap wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian harta zakat yang ia miliki. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:
ŁŁŲ§ŁŁŲ£ŁŲµŁŲŁŁ Ų£ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲ±Ł ŲØŁŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł ŲµŁŲ§Ų¹Ł ŁŁŁŁŲ²ŁŁ ŁŁŁ. (ŁŁŲ§ŁŁŲ£ŁŲµŁŲŁŁ Ų£ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ³ŁŲ±Ł ŲØŁŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł ŲµŁŲ§Ų¹Ł ŁŁŁŁŲ²ŁŁ ŁŁŁ) Ų„Ų®ŁŲ±ŁŲ§Ų¬ŁŁŁ Ł ŁŲŁŲ§ŁŁŲøŁŲ©Ł ŲØŁŁŁŲÆŁŲ±Ł Ų§ŁŁŲ„ŁŁ ŁŁŁŲ§ŁŁŲ ŁŁŲ§ŁŲ«ŁŁŲ§ŁŁŁ: ŁŁŲ§ ŁŁŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł Ų§ŁŲ±ŁŁŁŁŲØŁŲ©Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŲÆŁŁŁ ŲØŁŲ®ŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ·ŁŲ±ŁŲ©Ł.
ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŲÆŁ ŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł Ų§ŁŲµŁŁŁŲ¹ŁŲ§ŁŁ ŁŁŲÆŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ³ŁŁŁŲ Ų«ŁŁ ŁŁ Ų²ŁŁŁŲ¬ŁŲŖŁŁŁŲ Ų«ŁŁ ŁŁ ŁŁŁŁŲÆŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŲŗŁŁŲ±ŁŲ Ų«ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŲØŁŲ Ų«ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŁ ŁŁŲ Ų«ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŲ±Ł.
Artinya: āMenurut Qaul Ashah, orang yang mampu mengeluarkan sebagian shaā, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Membayar zakat ini, dengan berpijak pada kadar kemampuannya. Menurut pendapat yang kedua, tidak wajib baginya mengeluarkan apa pun, seperti kasus mampu memerdekakan sebagian budak dalam bab kafarat. Namun hal ini dibedakan, sebab kafarat ada penggantinya, berbeda halnya dengan zakat fitrah. Jika ia menemukan beberapa shaā, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar.ā (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah tidak memiliki kewajiban apa pun terkait zakat, termasuk kewajiban mengqadha. Mengqadha zakat fitrah hanya berlaku bagi orang yang mampu membayar zakat fitrah tapi ia tidak membayarnya pada saat bulan Ramadhan, baik karena uzur ataupun tidak ada uzur.
Ā
Artikel diambil dari:Ā Apa yang Wajib bagi Orang yang Tak Mampu Zakat Fitrah?
Berbeda halnya orang yang masih memiliki makanan pokok yang lebih dari kebutuhannya, meski tidak melebihi kadar ukuran yang sempurna (2,75 kg), maka tetap wajib baginya untuk membayar zakat pada kadar makanan pokok yang mampu ia keluarkan. Wallahu aālam.
*) Ustadz M Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember.
Terpopuler
1
Niat dan Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah
2
Panduan Praktis Ibadah Kurban: Pengertian, Hukum dan Ketentuannya
3
Konfercab XX, Siti Julaikha Terpilih Ketua IPPNU Kabupaten PasuruanĀ 2025-2027
4
Tim Futsal SMP Nuris Jember Juara 1 Porseni Jember, Pemain Jadi Top Skor
5
Tingkatkan Kualitas Guru, Pergunu Sidoarjo Gelar Pelatihan Super Teacher 5.0
6
Lawan Radikalisme, ISNU di Tulungagung Bedah Buku Pendidikan Islam Moderat
Terkini
Lihat Semua