• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Uzur Mendatangi Walimah Urs? Berikut Penjelasannya

Uzur Mendatangi Walimah Urs? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi acara walimah urs (Foto:NOJ/bincangsyariah)
Ilustrasi acara walimah urs (Foto:NOJ/bincangsyariah)

Pernikahan adalah ibadah sunnah dan mengadakan pestanya (walimah) juga sangat dianjurkan dengan mengundang siapa saja yang dikenal oleh sahibul hajat, namun terkadang menjadi keberatan pada sebagian orang yang diundang karena bebarengan dengan undangan pesta pernikahan ditempat lainnya, dimana kebiasaan di masyarakat yang hadir membawa oleh-oleh atau uang yang dihadiahkan kepada tuan rumah tersebut.


Ketika musim-musimnya nikah saja, dalam seminggu bisa terkumpul 10 undangan. Dan lebih parah lagi kalau satu keluarga diundang semua. Ibarat makan buah simalakama, maju kena mundur pun juga kena. Di satu sisi, kalau tidak menghadiri resepsi akan dibayang-bayangi takut dosa, sebab undangan walimah Al-‘ursy hukumnya wajib. Disisi lain, tentunya akan sangat malu seandainya datang dengan tangan hampa. 


Lalu apakah hal ini termasuk uzur yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan walimah al-urs (Pesta Pernikahan)?


Jawaban diperinci:


- Termasuk uzur jika mengikuti qoul 'ulama yang menyatakan sebagai hutang karena tidak ada praktek penagihan (mulazamah al-mutholabah). 


- Termasuk uzur juga, apabila kehadirannya dengan tangan hampa (tidak memberi hadiah / amplop) akan lebih menjatuhkan harga dirinya.  


Berikut referensi dari kitab Qulyubi juz 3/296:


 ( وأن لا يحضره ) أي ومن الشروط أن لا يكون طلب حضوره لخوف منه على نفس ، أو مال أو عرض أو لطمع في جاهه أو ماله أو حضور غيره ، ممن فيه ذلك لأجله بل يدعوه للتقرب أو الصلاح أو العلم أو نحو ذلك . الي ان قال......      ومن الشروط أن لا يكون من الحاضرين في محل الدعوة أحد يتأذى المدعو به إذا حضر لعداوة بينهما مثلا قال ابن حجر بخلاف عكس ذلك ولم يرتضه شيخنا ومنها التأذي بزحمة لا تحتمل عادة , ولا عبرة بعداوة بين الداعي والمدعو


Artinya :Dan hendak tidak menghadirinya, yakni sebagian syarat mengundang tamu untuk menghadiri pestanya adalah tidak mengharapkan apa-apa (harta, kepemilikan, harga diri, kado, atau memanfaatkan keagungan tamu, dan lain sebagainya)  dari para tamu undangan, Aturan  main dalam mengundang tamu itu ada beberapa hal, diantaranya : faktor kedekatan sebagai family, Faktor silaturrahim yang baik, kedekatan karena faktor ilmu seperti murid mengundang gurunya dan sebagainya. ......... dan salah satu syaratnya adalah sebagai seorang tamu yang diundang untuk tidak menyakiti tuan rumah karena faktor permusuhan seumpamanya. 

Lalu dalam juz 12/155:


 ( وأن لا يحضره لخوف ) منه لو لم يحضره ( أو طمع في جاهه ) بل يكون للتقرب أو التودد فإن أحضره أي دعاه للخوف أو الطمع المذكورين انتفى عنه طلب الإجابة


Artinya : Orang yang di Undang hendak tidak menghadiri undangan karena khawatir atas merugikan dirinya dan sebagainya, atau pihak pengundang memanfaatkan kemuliaan tamu yang diundang seperti karena faktor jabatan dan lain sebagainya, karena undang mengundang acara seperti ini diupayakan karena faktor kedekatan, faktor kasih sayang dan seterusnya. Jika menghadirinya ada kekhawatiran akan adanya faktor yang merugikan pada tamu atau tuan rumah seperti terjatuhnya harga diri, kejahatan dan munculnya permusuhan antara kedua pihak.

 

Keterangan dari Kitab Bajuri, 2/127


ومنها أن لا يكون المدعو معذورا مرخص في ترك الجماعة من نحو مرض ....الي ان قال ....  لأن المقصود من الوليمة الأكل والشرب وليست كثرة الزحمة عذرا إن وجد ساعة لمدخله ومجلسه ومخرجه وأمن على نحو عرضه . اهـ


Artinya : Dan sebagian dari walimah adalah orang yang di undang tidak udzur yang dapat ditolerir dalam meninggalkan jama’ah (kebersamaan) seperti sakit, karena maksud daripada walimah adalah makan dan minum, dan adanya kerumunan itu bukan termasuk udzur untuk menghadirinya selama ada waktu senggang untuk hadir ditempat, majlis, dan tempat keluar dari lokasi serta harga diri aman.


Lantas bagaimana seandainya kedua pihak keluarga pengantin laki-laki dan perempuan sama-sama mengadakan walimah al-urs manakah yang wajib dihadiri oleh orang yang mendapat undangan dari keduanya?


Dalam kasus seperti ini yang wajib dihadiri adalah undangan yang datang lebih dulu. Dalam kitab Majmu' juz 16/399:


وإن كانت الوليمة ثلاثة أيام فدعى في اليوم الأول وجب عليه الإجابة , وإن كان دعا في اليوم الثاني لم تجب عليه الاجابة ولكن يستحب له أن يجيب , وان دعى في اليوم الثالث لم يستحب له أن يجيب بل يكره له لما روى أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : الوليمة في اليوم الأول حق , وفي الثاني معروف , وفي اليوم الثالث رياء وسمعه , رواه أحمد 


Artinya: Apabila ada walimah yang pelaksanaannya 3 hari, dan  diundang di hari pertama maka itu yang wajib dihadiri, dan jika diundang dihari kedua maka hukumnya wajib untuk menghadiri, dan jika diundang dihari ketiga maka hukumnya makruh menghadirinya, karena diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda : Walimah itu di hari pertama adalah haq, hari kedua ma’ruf (Baik), hari kedua riya’, (HR. Ahmad)


Dari referensi dalam kitab Al Majmu’ ini, maka yang diwajibkan untuk dihadiri adalah yang mengundang terlebih dulu, dan untuk menghadiri yang kedua hukumnya sunnah (mustahab) untuk menghadirinya.


Demikian sedikit penjelasan tentang Undangan pesta pernikahan dimana persoalan dan pertanyaan terkait kejadian seperti ini datang dari sekitar kita, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam


Keislaman Terbaru