• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Madura

Idul Adha, Perantau Bangkalan Diimbau tidak ‘Toron’ sebab Zona Merah

Idul Adha, Perantau Bangkalan Diimbau tidak ‘Toron’ sebab Zona Merah
Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Imron. (Foto: NOJ/ Pemkab Bangkalan).
Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Imron. (Foto: NOJ/ Pemkab Bangkalan).

Bangkalan, NU Online Jatim

Mengantisipasi semakin melonjaknya kasus Covid-19 saat momentum Hari Raya Idul Adha, Bupati Bangkalan RKH Abdul Latif Imron Amin mengeluarkan Surat Edaran (SE). Melalui SE ini juga diimbau kepada perantau asal Bangkalan untuk menahan diri supaya tidak ‘toron’ atau mudik saat Idul Adha demi menjaga keamanan bersama.

 

Sebab, saat ini wilayah Kabupaten Bangkalan masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Sehingga keselamatan semua warga Bangkalan harus diutamakan supaya kasus Covid-19 tidak semakin melonjak.

 

Dilansir dari laman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, SE tersebut mengacu kepada SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1422 H/2021 M. 

 

Tertuang dalam SE itu Bupati Bangkalan mengimbau agar masyarakat Kabupaten Bangkalan yang berada di perantauan untuk tidak melakukan budaya ‘toron’ baik sebelum dan pada saat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M. 

 

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushala. Dengan ketentuan terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla. Dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ujar bupati dalam SE  tersebut.

 

Tidak hanya itu, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala. 

 

"Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan orange berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat," lanjutnya.

 

Apabila dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, maka setiap jamaah harus membawa perlengkapan shalat masing-masing. Seperti sajadah, mukena dan lain-lain.

 

"Khatib diharuskan memakai masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," imbuhnya.

 

Adapun untuk pelaksanaan kurban, panitia masing-masing masjid agar memperhatikan penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari. Yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

 

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan diluar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

"Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian," paparnya.

 

Untuk pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 

 

 

Sedangkan panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Satuan Tugas Desa/Kelurahan dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi. Dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.


Editor:

Madura Terbaru