Risma Savhira
Kontributor
Surabaya, NU OnlineĀ Jatim
Beberapa minggu lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Di Hari Raya Idul Adha ini umat Islam dianjurkan untuk berkurban. Dan setiap Idul Adha selalu ada permasalahan klasik yang menjadi perdebatan yaitu terkait larangan menjual kulit hewan kulit kurban sebagai biaya operasional penyelenggaraan kurban.
Ā
Menanggapi hal itu, TV9 dalam program Ihwal Jamiyah membahas Fiqih Kurban dan Tata Kelolanya. Diskusi ini menghadirkan KH Syafrudin Syarif Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Fathul Qodir Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, dan A Afif Amrullah Ketua Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jatim.
Ā
KH Safrudin Syarif, Katib PWNU Jatim mengatakan bahwa panitia kurban harus memahami prosedur penyembelihan yang benar.Ā
Ā
āPanitia harus memahami ilmunya karena bertanggung jawab terkait sah tidaknya penyembelihan hewan kurban,ā kata Kiai Syafrudin, Selasa (22/06/2021).
Ā
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim ini mengungkapkan di antara masalah klasik yang muncul adalah seputar larangan menjual bagian hewan kurban dan larangan untuk memberikan upah kepada petugas penyembelih atau jagal dari bagian hewan kurban seperti kulit atau kepala. Untuk itu, Kiai Syafrudin mengarahkan dua solusi terkait operasional penyembelihan hewan kurban.Ā
Ā
āPertama, biaya operasional atau imbalan pemotongan hewan kurban dibebankan kepada orang yang berkurban. Jadi para pengqurban hendaknya tidak hanya memberikan hewannya saja tapi juga termasuk biaya operasional penyembelihan,ā terangnya.
Ā
Hal ini sama dengan LAZISNU Jatim yang memiliki program Nusantara Berkurban. Pengqurban yang memgamanahkan kurban melalui LAZISNU Jatim sudah dihitung biaya pembelian hewan sekaligus biaya operasionalnya.
Ā
Solusi kedua, lanjut Kiai Syafrudin, adalah dengan memberikan tanggung jawab biaya penyembelihan kepada ketua atau salah satu pengurus takmir masjid tempat penyembelihan hewan kurban.
Ā
āJadi hendaknya ketua takmir mengambil tanggung jawab. Kemudian kulit-kulit hewan qurban serahkan saja pada dia sebagai salah satu orang yang berhak menerima qurban," jelas Kiai Sayafrudin.
Ā
Setelah diserahkan dan sudah menjadi hak milik, terang Kiai Syafrudin, maka dia boleh menjualnya. Kemudian uang hasil penjualannya bisa dipakai mengganti biaya opesional atau ongkos jagal yang sebelumnya ditanggung olehnya.
Ā
"Jadi panitia harus cerdas, harus berupaya mencarikan biaya operasional dari sumber lain. Jelas hukumnya haram menjual kulit atau bagian hewan kurban lainnya, dan haram juga menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah jagal," tegas Kiai Syafrudin.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menata Hati dengan 7 Perbuatan
2
Mensos Gandeng PPATK Telusuri Penerima Bansos Terindikasi Main Judol
3
Garda Fatayat NU Jatim Terima 100 Bibit Tanaman dari BPBD untuk Dukung Ketahanan Pangan
4
Distribusikan Benih Padi, Langkah Ansor Jatim Perkuat Ketahanan Pangan
5
Pesantren Bebas Kekerasan: Nawaning Nusantara Siapkan Satgas dan Edukasi Seksual
6
5 Dosen UIN KHAS Jember Ikut Terlibat dalam Penyusunan Raperda MDT
Terkini
Lihat Semua