• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Ketentuan Pelaksanaan Kurban Tahun 2021 Menurut Surat Edaran Menag

Ketentuan Pelaksanaan Kurban Tahun 2021 Menurut Surat Edaran Menag
Ilustrasi/ NU Online
Ilustrasi/ NU Online

Surabaya, NU Online Jatim

Menjelang Hari Raya Idul Adhal 1442 Hijriyah Menteri Agama (Menag) H Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021.  SE tersebut tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di masa pandemi Covid-19.  

 

Dalam edaran tersebut tertuang ketentuan penyelenggaraan shalat idul adha dan pelaksanaan kurban. Munculnya SE ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam yang akan melaksanakan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban di tengan pandemi Covid-19.

 

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H," kata Menteri Agama (Menag) H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (23/06/2021) sebagaimana dikutip NU Online.

 

Menag menjelaskan, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.

 

Adapun pelaksanaan kurban menurut SE.15 Tahun 2021 yang dikeluarkan Menag perlu memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

 

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

 

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

 

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

 

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

 

Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

 

 

Selain itu, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran disesuaikan dengan kondisi setempat.


Editor:

Metropolis Terbaru