• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Madura

NU Pamekasan Soroti Turunnya Harga Garam dari Petani

NU Pamekasan Soroti Turunnya Harga Garam dari Petani
Petambak garam di Pamekasan. (Foto: taberita.com)
Petambak garam di Pamekasan. (Foto: taberita.com)

Pamekasan, NU Online Jatim

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, Madura menyoroti proses tata niaga garam tahun 2023 utamanya persoalan harga yang terus menurun dan belum adanya sentuhan kebijakan dari pemerintah untuk melakukan proteksi terhadap penyesuaian harga garam agar menguntungkan petani.


Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan, Tabri S Munir mengatakan, pembukaan harga garam pada Maret – Mei 2023 dari petani dibeli seharga Rp 5,5 juta per ton.


Namun, setiap minggu setelah Mei 2023 terjadi penurunan harga yang sangat signifikan hingga hari ini hanya terbeli dengan harga Rp 1,2 juta per ton. Aksi jomplang penurunan harga tersebut, utamanya terjadi pada Agustus 2023.


“Di awal bulan, harga garam sempat menyentuh Rp 3,6 juta per ton, kemudian menjadi Rp 2,8 juta per ton, menjadi Rp 1,8 juta/ton, menjadi Rp 1,4 juta/ton dan diakhir bulan hingga saat ini menjadi Rp 1,2 juta/ton,” ujarnya yang dilansir dari taberita.com, Jum’at (15/9/2023).


Menurut Tabri, penurunan harga yang mungkin tidak sesuai tersebut perlu kehadiran pemerintah untuk segera melakukan penyeimbangan harga. Dengan kenaikan harga beras yang terjadi saat ini, petani garam butuh satu kwintal untuk bisa membeli 1 Kg beras. 


“Kondisi ini penting untuk disikapi bersama agar kesinambungan hidup dan kesejahteraan petani terjaga dengan baik. Utamanya, petani garam di Pamekasan dan Madura pada umumnya,” terangnya.


Dirinya menjelaskan, selain melakukan upaya proteksi terhadap harga garam dari petani yang terus anjlok, pemerintah diharapkan untuk segera memanfaatkan amanat Undang-Undang RI nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang sebagai salah satu solusi untuk meringankan petani garam Madura.


“Fasilitasi dan fasilitas sistem resi gudang untuk komoditas garam selama ini belum pernah dilaksanakan di Madura. Selain itu, E-tambak belum mendapatkan akses penuh untuk bisa memanfaatkan SRG tersebut,” jelasnya.


Ia menerangkan, fasilitasi system resi gudang tersebut seharusnya diperkuat oleh PT Garam dengan memanfaatkan sejumlah gudang yang dimiliki PT Garam sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sebagai perusahaan yang bisa menerbitkan Sertifikat SRG.


Ia berharap, Bappeti, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan dan Kemenperin hadir dalam persoalan garam di Madura untuk meringankan petambak garam Madura.


Madura Terbaru