Tidak Serius Tangani Covid-19, Ansor di Kota Malang Lakukan Protes
Kamis, 16 Juli 2020 | 14:00 WIB
Malang, NU Online Jatim
Pemerintah Kota Malang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di Kelurahan Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang. Itu setelah adanya peningkatan kasus Covid-19 yang meroket terutama dari cluster keluarga.
Terkait hal ini, warga Mergosono memprotes Mereka menilai pemerintah setempat tidak serius menangani PSBL di Mergosono lantaran sejak ditetapkan aturan itu, kondisi di lapangan cenderung tidak ada penanganan.
Ketua Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Mergosono, Rizal Ma'arif, menyampaikan keresahan melihat kondisi peningkatan kasus Covid-19 di kampungnya.
Sedangkan kata dia, pemerintah hanya mengeluarkan kebijakan tanpa pelaksanaan yang matang di lapangan. Bahkan sosialisasi dan pengawasan pun juga dinilai minim.
"Miris. Pemkot sekedar mengeluarkan kebijakan akan tetapi tidak diawali bahkan dijalani dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Ini bukti bahwa pemerintah hanya sekedar formalitas menerapkan PSBL," tegasnya, Rabu (15/7).
Ia juga menyoroti kebijakan Pemkot Malang yang dianggap tanpa tolak ukur yang jelas dalam penerapan PSBL di Mergosono.
Selama ini, bebernya, warga secara mandiri melakukan pencegahan dan sanitasi. Setidaknya warga itu menjaga diri dan keluarga sendiri agar tidak terpapar Covid-19.
Namun, fakta di lapangan ia melaporkan banyak kekurangan-kekurangan yang perlu diatasi dan butuh intervensi pemerintah secara langsung. Misalnya, bantuan logistik dan sumber daya manusia.
Karenanya, Ansor Mergosono mendesak Pemkot Malang dalam sisa waktu PSBL bisa memantapkan posisi kebijakan serta tolak ukur yang jelas.
“Tentu kebijakan itu harus diimbangi dengan pelaksanaan dan pengawasan yang ketat agar Covid-19 tidak semakin meningkat,” pungkasnya.
Diolah dari: https://www.timesjatim.com/berita/137311/dinilai-tak-serius-tangani-psbl-pemkot-malang-dapat-kartu-kuning-dari-ansor-mergosono
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
3
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
4
Sejarah dan Alasan Muharram sebagai Bulan Pertama Tahun Hijriyah
5
Sejumlah Peristiwa Penting Kenabian dan Kosmologis di Bulan Muharram
6
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
Terkini
Lihat Semua