• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Matraman

Hindari Penyebaran Corona, Rais NU Ponorogo Minta Pesantren Temboro Ditutup

Hindari Penyebaran Corona, Rais NU Ponorogo Minta Pesantren Temboro Ditutup
Pintu gerbang menuju Pesantren Alfatah Temboro, Karas, Magetan. (Foto: NOJ/Tem)
Pintu gerbang menuju Pesantren Alfatah Temboro, Karas, Magetan. (Foto: NOJ/Tem)

Ponorogo, NU Online Jatim
Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Ipong Muchlissoni mengeluarkan resmi kepada pemerintah Kabupaten Magetan untuk menutup sementara Pondok Pesantren Alfatah Temboro, Karas, Magetan. 

 

Dirinya juga meminta agar pesantren dimaksud tidak memulangkan santrinya. Selain hal tersebut bupati juga segera mengeluarkan surat edaran untuk seluruh masjid dan mushala agar tidak menerima jamaah dari luar lingkungan dan penggunaan protokol kesehatan. 

 

Bupati Ipong mengatakan secara resmi Pemkab Ponorogo sudah mengirimkan surat kepada pihak Pemkab Magetan agar menutup Pesantren Temboro. Hal tersebut sebagai upaya dalam menekan atau mencegah Covid-19 di Ponorogo. 

 

"Karena menurut saya, Pesantren Temboro ini bisa jadi cluster baru. Dan menurut cerita masih ada ribuan santri yang masih ada di sana," ujarnya, kamis (23/4).

 

Selain itu, Ipong juga membuat surat edaran untuk seluruh masjid dan mushola yang ada diwilayah Ponorogo untuk tetap menggunakan protokol kesehatan dan tidak menerima jamaah di luar lingkungan masjid. 

 

"Menyelenggarakan ibadah jamaah hanya untuk lingkunganya saja," tegasnya. 

 

Terkait keputusan tersebut, Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ponorogo, KH Muhammad Sholekhan memberikan dukungan penuh. 

 

Menurut KH Muhammad Sholekhan, sebaiknya Pesantren Alfatah Temboro dilockdown agar virus Covid19 tidak tersebar. 

 

"Masalahnya rawan atau gawat," ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Qur'an itu.

 

Sementara terkait dengan shalat berjamaah atau tarawih, dirinya menambahkan untuk lingkungan yang masjid dan mushalanya masih masuk dalam zona hijau silahkan tetap digunakan dan jangan sampai dikosongkan. 

 

"Namun tetap harus mengikuti instruksi pemerintah untuk mengunakan protokol kesehatan, dan sesuai dengan surat edaran bupati," pungkasnya.

 

Kontributor: Yoga
Editor: Syaifullah
 


Editor:

Matraman Terbaru