• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Astaghfirullah, Kakak-adik di Sidoarjo Timbun dan Jual Oksigen Harga Selangit

Astaghfirullah, Kakak-adik di Sidoarjo Timbun dan Jual Oksigen Harga Selangit
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memperlihatkan barang bukti tabung oksigen yang disita dari tersangka. (Foto: Bidhumas Polda Jatim)
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memperlihatkan barang bukti tabung oksigen yang disita dari tersangka. (Foto: Bidhumas Polda Jatim)

Surabaya, NU Online Jatim

Tega betul dua pria kakak-beradik berinisial AS dan TW. Memanfaatkan kepanikan masyarakat karena Covid-19, keduanya menimbun lalu menjual oksigen dengan harga jauh di atas Harga Ecerean Tertinggi (HET). Dua bersaudara asal Kabupaten Sidoarjo itu kini diamankan Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur.

 

Kasus itu diungkap berdasarkan informasi terkait adanya dugaan jual-beli oksigen dengan harga selangit di Facebook. Mulanya, saksi bernama FR membeli tabung oksigen beserta isinya kepada tersangka TW seharga Rp1,350 juta per tabung ukuran satu meter kubik. FR membeli setelah melihat penawaran jual-beli oksigen di akun FB yang dikelola TW dan grup WhatsApp.

 

“Kami kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung gas (oksigen) yang berada di Sidoarjo,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (12/07/2021).

 

Kepada penyidik, TW mengaku menjual oksigen milik kakak kandungnya berinisial AS, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. AS mendapatkan ratusan tabung oksigen itu dengan cara membeli ke depo pengisian ulang oksigen di PT S dan PT NI seharga Rp700 ribu per tabung.

 

Oksigen itu kemudian dijual kembali oleh AS dan TW seharga Rp1,350 juta per tabung. Artinya, keduanya memperoleh untung dua kali lipat, yakni Rp650 ribu per tabung. “Ini ada orang yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang lain dengan harga dua kali lipat," ujar Nico.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Ia mengatakan bahwa di masa pandemi ini polda menerima tugas utama dari Bareskrim Mabes Polri, yaitu memastikan ketersediaan obat-obatan dan oksigen, serta melancarkan distribusi bantuan sosial. Nah, penindakan kali ini bagian dari tugas tersebut.

 

Nico mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dengan memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.

 

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat - obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali,” ucapnya.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru