Bawaslu Jatim Gelar Rakor Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pemilu
Selasa, 6 Februari 2024 | 13:00 WIB

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye Pemilu 2024 di Grand Inna Tunjungan Surabaya, Senin (05/02/2024). (Foto: NOJ/ kominfo.jatimprov.go.id)
Risma Savhira
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu melalui media di Grand Inna Tunjungan Surabaya, Senin (05/02/2024). Kegiatan tersebut mengusung tema “Sinergitas Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID) dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024”.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jatim, Dwi Endah menyampaikan, bahwa iklan kampanye harus dilakukan secara berimbang sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan Gugus Tugas akan melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat,dan Dewan Pers.
“Pemilu 2024 adalah proses demokrasi, untuk itu kita harus menjaga proses pemilu agar bermartabat,” kata Endah dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Selasa (06/02/2024).
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta mengatakan, bahwa Rapat Koordinasi Gugus Tugas ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam melakukan pengawasan kampanye di media penyiaran.
“Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri untuk melakukan pengawasan terhadap Pemilu. Dengan adanya rapat koordinasi Gugus Tugas ini, diharapkan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu mempunyai langkah yang sama apabila terjadi potensi-potensi pelanggaran,” kata Dewita.
Sementara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menambahkan, pihaknya berharap melalui rapat koordinasi Gugus Tugas ini terdapat kesepahaman media terhadap aturan teknis iklan kampanye selama Pemilu 2024.
“Kami berharap media massa dapat mengetahui, memahami, dan mengaplikasikan regulasi Iklan Kampanye selama Pemilu 2024 untuk menyukseskan Pemilu 2024,” kata Gogot.
Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengimbau lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk dapat mematuhi regulasi terkait kampanye. Regulasi tersebut meliputi, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program SIaran (P3SPS), PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“KPID Jatim sebagai Gugus Tugas berkewajiban mengamankan pemilu 2024 melalui media penyiaran agar proses demokrasi di Indonesia berjalan lancar. Kami menghimbau lembaga penyiaran di Jawa Timur dapat mematuhi regulasi Pemilu yang berlaku,” tandasnya.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, dan sejumlah media penyiaran di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya.
Terpopuler
1
Innalillahi, KH M Syafi’ Misbah Pengasuh Pesantren Al Hidayah Tanggulangin Sidoarjo Wafat di Makkah
2
Khutbah Jumat: Ibadah Kurban dan Ikhtiar Meneguhkan Silaturahim
3
Makna Idul Adha: dari Ritual Agama menuju Revolusi Kepedulian
4
3 Amalan Sunnah Istimewa di Hari Tasyrik
5
Khutbah Idul Adha: 3 Hikmah Hari Raya Kurban
6
PWNU Jatim Terima Puluhan Sapi Kurban dari Gubernur Hingga Partai Politik
Terkini
Lihat Semua