• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

BPKH Jelaskan Nilai Manfaat Dana Haji Capai Rp8,2 Triliun

BPKH Jelaskan Nilai Manfaat Dana Haji Capai Rp8,2 Triliun
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah. (Foto: NOJ/jawapos.com)
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah. (Foto: NOJ/jawapos.com)

Jakarta, NU Online Jatim

Salah satu tugas dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah mengelola dana jamaah haji. Hasil pengelolaan digunakan untuk meringankan biaya jamaah lewat nilai manfaat dana haji. Tahun ini nilai manfaat yang diperoleh dari BPKH mencapai Rp8,2 triliun.


Nilai manfaat dana haji itu dijelaskan Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menyampaikan hasil rapat pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 Rp93,4 jutaan per jamaah.


Dari jumlah itu, jamaah dibebani Bipih Rp 56 juta. Sedangkan nilai manfaat dipatok Rp 37,6 jutaan per jamaah. Penggunaan nilai manfaat ini meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.


“Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jamaah haji," ujarnya yang dilansir dari jawapos.com, Senin (27/11/2023).


Pihaknya menyatakan BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20 ribu tahun ini. Sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji.


Lebih lanjut, pengumuman biaya yang lebih dini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jamaah. Khususnya untuk melakukan cicilan setoran lunas sehingga saat keberangkatan jamaah tidak merasa berat.


Seperti diketahui, kuota haji 2024 ditetapkan 241 ribu jamaah. Dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.720 dan jamaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.


Panja Komisi VIII DPR meminta Panja Kementerian Agama (Kemenag) untuk bekerja sama dengan BPKH dan bank penerima setoran BPIH. Kerja sama ini dalam rangka memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.


BPKH mengimbau jamaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 segera menyiapkan diri. Di antaranya dengan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.


Metropolis Terbaru