• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Ketentuan dan Formasi Rekrutmen CPNS-PPPK di Jatim

Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Ketentuan dan Formasi Rekrutmen CPNS-PPPK di Jatim
Gubernur Jatim, Khofiah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa)
Gubernur Jatim, Khofiah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Penerimaan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Jawa Timur akan dibuka 31 Mei 2021 mendatang. Sebanyak 13.496 formasi akan dibuka untuk rekrutmen CPNS dan PPPK di Jatim.

 

Dilansir dari kompas.com, seluruh proses dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran, ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) hingga seluruh pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan secara terbuka.

 

"Saya mengundang putra- putri terbaik Jawa Timur untuk menjadi ASN yang siap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat bersama Pemprov Jatim," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (21/05/2021).

 

Menurut Khofifah, formasi CPNS sebanyak 1.390 lowongan terbagi untuk 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis. Sementara formasi PPPK sebanyak 12.106 terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan dan 239 tenaga teknis.

 

Adapun formasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per tanggal 29 April, Nomor 831/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2021.

 

Sementara semua proses pendaftaran akan dilakukan secara daring mulai 31 Mei sampai 21 Juni 2021 di laman www.sscasn.bkn.go.id.

 

Pemprov Jatim juga akan membuka formasi khusus bagi Penyandang Disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A.

 

Khofifah juga menyebut, tahun ini pemerintah membuka peluang untuk tenaga pendidik atau guru pada formasi PPPK dengan jumlah paling banyak. Hal ini karena kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi sekaligus berseiring dengan program 1 juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

 

Harapannya, dengan tingginya formasi ini, menjadi jawaban dari ikhtiar pemerataan guru di Jatim, meski dalam pengangkatan tahun ini hanya dikhususkan untuk kategori PPPK.

 

"Sesuai keputusan Menteri PAN-RB, tahun ini memang tidak ada formasi CPNS untuk guru. Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar," ungkap Khofifah.

 

Ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

 

Lebih lanjut, yang juga berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG. Secara umum, ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun sebagaimana batasan pada formasi CPNS.

 

Meski begitu, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun. Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan.

 

Untuk pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya nonpemerintah atau yayasan, harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM.

 

"Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun," tutur Khofifah.

 

Ia menyampaikan, jabatan khusus tersebut antara lain, dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis.

 

 

Untuk dosen, peneliti dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor). Khofifah menegaskan, dalam proses seleksi CPNS maupun PPPK tidak ada pihak yang bisa menjamin dapat meloloskan pelamar. Sebab, semua proses akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Jika ada pihak-pihak yang menawarkan janji dapat meloloskan seleksi, itu dipastikan tidak benar.

 

"Jangan percaya siapapun yang menawarkan dapat meloloskan, apalagi dengan syarat biaya tertentu. Jelas itu adalah penipuan. Ikuti semua prosesnya dengan baik dan akan sangat baik dengan memperbanyak doa," tutur Khofifah.

 


Editor:

Metropolis Terbaru