• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Metropolis

Habib Luthfi Dihina di Twitter, Maaher Ditangkap Bareskrim Polri

Habib Luthfi Dihina di Twitter, Maaher Ditangkap Bareskrim Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Istimewa).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Istimewa).

Surabaya, NU Online Jatim

Bareskrim Polri akhirnya menangkap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi. Penangkapan ini dilakukan setelah Muannas Alaidid, pengacara Rais Aam Jam'iyah Ahlit Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyah (Jatman) Habib Muhammad Luthfi bin Yahya melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020) lalu.

 

Ketika itu, Muannas melaporkan Maaher atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas menilai cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.

 

Adapun penangkapan terhadap Maheer ini terjadi pada Kamis (03/12/2020) dini hari tadi. Maaher ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

 

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Dia membenarkan Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta. "Iya benar (Ustaz Maaher Ditangkap)," kata Argo sebagaimana dilansir dari tribunnews.com, Kamis (03/12/2020).


Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Maher.

 

Berdasarkan surat penangkapan yang beredar, Maaher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE. Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

 

Dalam kasus ini, Ustaz Maaher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

Seperti diberitakan NU Online Jatim sebelumnya, Rais Aam Jam'iyah Ahlit Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyah (Jatman) Habib Muhammad Luthfi bin Yahya memberikan surat kuasa kepada Muannas Alaidid untuk membawa persoalan postingan Maheer At-Thuwailibi di twitter ke jalur hukum. Muannas bersama tim hukumnya kini sudah melaporkan Maheer ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Habib Luthfi, Senin (16/11/2020).

 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletronik dan atau hatespeech.


Editor:

Metropolis Terbaru