• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

Habib Luthfi Berikan Surat Kuasa, Muannas Laporkan Maheer

Habib Luthfi Berikan Surat Kuasa, Muannas Laporkan Maheer
Tangkapan layar video Muannas Alaidid saat menyampaikan keterangan usai melaporkan Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020). (Foto: NOJ/ Istimewa).
Tangkapan layar video Muannas Alaidid saat menyampaikan keterangan usai melaporkan Maheer At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020). (Foto: NOJ/ Istimewa).

Surabaya, NU Online Jatim

Rais Aam Jam'iyah Ahlit Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyah (Jatman) Habib Muhammad Luthfi bin Yahya memberikan surat kuasa kepada Muannas Alaidid untuk membawa persoalan postingan Maheer At-Thuwailibi di twitter ke jalur hukum. Muannas bersama tim hukumnya kini sudah melaporkan Maheer ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Habib Luthfi, Senin (16/11/2020).

 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletronik dan atau hatespeech.

 

Dari video yang diposting Muannas di akun instagramnya, ia menjelaskan bahwa dirinya bersama timnya sedang berada di Bareskrim Polri guna melaporkan Maheer At-Thuwailibi, Senin (16/11/2020). “Assalamualaikum, saya Muannas Alaidid bersama tim, hari ini masih di Bareskrim Polri. Dan alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Sony Eranata ke Bareskrim Polri. Atas dugaan tidak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian melalui ITE,” ujar Muannas dalam video postingan tersebut.

 

Menurut Muannas, kasus tersebut ancaman hukuman pidananya tinggi diatas lima tahun dan dapat memungkinkan dilakukan penangkapan terhadap teduga pelaku. “Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimulaiakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi bin Yahya,” ungkap Muannas.

 

Ia berharap, kepolisian melakukan tindakan tegas dalam proses pengungkapan kasus tersebut. “Penindakan tegas terhadap yang bersangkutan (Maheer At-Thuwailibi, red) akan memberikan efek jera kepada ustad, dai untuk (supaya) menyebarkan ceramah dengan kebaikan dan ukhuwah. Mohon diatensi Pak Kapolri, Pak Direktur Cyber Bareksrim Polri agar hukum dapat berlaku sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Muannas.

 

Muannas menilai Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan sorban di akun Twitter miliknya dengan nama @ustadzmaaher_ pada Agustus lalu. Dalam unggahan yang telah dihapus itu, Maaher berkicau, ”Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya”.

 

 


 

Sontak postingan Maheer tersebut menuai respon dari berbagai kalangan, terutama nahdliyin. Banyak yang tidak terima atas postingan yang dinilai melecehkan Habib Luthfi tersebut. Namun, akhirnya persoalan postingan tersebut resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

 

Editor: Romza


Editor:

Metropolis Terbaru