• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Metropolis

Hati-hati, Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Pemudik Hingga 24 Mei

Hati-hati, Polri Perpanjang Sanksi Putar Balik Pemudik Hingga 24 Mei
Polisi menghentikan kendaraan di titik penyekatan Bundaran Waru sisi Surabaya, Kamis (06/05/2021). (Foto: Istimewa)
Polisi menghentikan kendaraan di titik penyekatan Bundaran Waru sisi Surabaya, Kamis (06/05/2021). (Foto: Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim

Sanksi putar balik kendaraan pemudik yang awalnya ditutup 17 Mei 2021, kini diperpanjang hingga 24 Mei 2021. Dengan demikian, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.

 

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). "Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/05/2021).

 

Ia menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran. Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. "Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.

 

Rudy menyampaikan, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung. Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

 

"Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19," kata Listyo, seusai meninjau pos penyekatan mudik di Cikarang Barat, Rabu (12/5/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV. "Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat," ungkapnya.

 

Pada musim mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim dan mengunjungi keluarga atau kerabat. Kegiatan ini, kata Listyo, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia.

 

 

Karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. "Ada risiko apabila terpapar maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena itu, kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19," tandasnya.


Editor:

Metropolis Terbaru