• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

Hindari Kerumunan, NU Jatim Ingatkan Berkurban Sah saat Hari Tasyrik    

Hindari Kerumunan, NU Jatim Ingatkan Berkurban Sah saat Hari Tasyrik     
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa)

Surabaya, NU Online Jatim 

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernormo 982/PW/A-II/L/II/2021 terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, penyembelihan serta distribusi hewan kurban, dan shalat Jumat, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena melonjaknya kasus Covid-19.

 

SE tersebut ditandatangani oleh Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akhmad Muzakki. SE dikeluarkan dengan mempertimbangkan PPKM Darurat, SE Gubernur Jatim terkait pelaksanaan kurban, dan momentum Idul Adha di tengah pandemi COVID-19.

 

Khusus kegiatan penyembelihan hewan dan pendistribusian daging kurban, panitia diimbau agar sebisa mungkin menghindari kerumunan. Berikut ini panduan kegiatan kurban sebagaimana tertuang dalam SE NU Jatim:

 

a. Substansi ibadah kurban adalah menyembelih ternak kurban dan membagikannya kepada mustahiq (fakir/miskin) walaupun tidak seluruhnya dibagikan, kecuali kurban yang dinazarkan. Cara yang demikian itu sudah sah, walaupun dilakukan sendiri oleh pengurban atau tanpa lewat panitia.

 

b. Jika penyelenggaraan ibadah kurban dilakukan oleh panitia yang umumnya berada di kawasan masjid, maka panitia kurban di masjid juga wajib menghindari kerumunan warga dengan tetap mentaati protokol kesehatan dengan benar.

 c. Jika diperlukan untuk menghindari potensi kerumunan, penyembelihan ternak kurban dapat dilakukan dalam beberapa hari dalam hari-hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dan semua itu tetap diperbolehkan dan sah.

  

Di beberapa daerah, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) sudah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat untuk mengatur kegiatan kurban, terutama pada saat pendistribusian daging kurbang kepada masyarakat. Di hari-hari normal, biasanya warga datang berbondong-bondong ke titik penyembelihan untuk mengambil daging kurban.

 

Namun, karena saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19 di mana kerumunan menjadi sebab persebaran virus, maka pola distribusi daging kurban pun diatur agar tidak menjadi klaster baru.

 

Seperti koordinasi yang dilakukan oleh PCNU Kota Kediri bersama Kepolisian Resor dan Komando Distrik Militer setempat beberapa waktu lalu. dalam koordinasi disepakati bahwa pihak Polres dan Kodim akan menerjunkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu panitia membagi-bagikan daging kurban secara door to door.


Metropolis Terbaru