• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

KH Ma’ruf Khozin Jelaskan Posisi Imam dan Makmum saat Jamaah

KH Ma’ruf Khozin Jelaskan Posisi Imam dan Makmum saat Jamaah
KH Ma'ruf Khozin menjelaskan meme yang menyoal posisi imam dan makmum saat jamaah. (Foto: NOJ/LKo)
KH Ma'ruf Khozin menjelaskan meme yang menyoal posisi imam dan makmum saat jamaah. (Foto: NOJ/LKo)

Surabaya, NU Online Jatim

Ada yang sedang menjadi pembahasan di media sosial. Yakni terkait aturan posisi imam dan makmum ketika shalat jamaah. Hal tersebut terjadi saat jamaah dengan hanya dua orang. 

 

Terkait hal ini, KH Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan agar warga Nahdlatul Ulama tidak goyah. Bahwa aturan posisi antara imam dan makmum ketika shalat jamaah telah diatur sedemikian rupa oleh para imam madzhab.

 

“Saya sering ditanya masalah ini, yaitu ketika shalat ada imam dan hanya satu makmum,” kata KH Ma’ruf Khozin di akun Facebooknya, Rabu (01/09/2021). 

 

Dikemukakan bahwa ada dalil hadis yang menjelaskan bahwa antara imam dan makmum hendaknya berdiri sejajar. Akan tetapi pendapat ulama mazhab justru seperti bertentangan, sebab makmum mundur sedikit dari posisi berdiri imam. 

 

Terkait hal ini, Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jatim tersebut tidak menampik kalau warga NU akan diberondong dengan pertanyaan yang menyudutkan. 

 

"Anda ikut Nabi apa ikut imam mazhab,?" selorohnya.


Dan secara kebetulan, alumnus Pesantren Ploso Kediri ini memandu kuliah subuh online yang mengkaji kitab Sahih Bukhari bersama jamaah Masjid Manarul Ilmi ITS. Dan sampai pada hadis tersebut. 

 

Dijelaskan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ini bahwa Imam Bukhari menulis bab secara khusus yakni:


ﺑﺎﺏ: ﻳﻘﻮﻡ ﻋﻦ ﻳﻤﻴﻦ اﻹﻣﺎﻡ، ﺑﺤﺬاﺋﻪ ﺳﻮاء ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺎ اﺛﻨﻴﻦ

 

Bahwa makmum berdiri di sebelah kanan imam, di sebelahnya sejajar bila terdiri dari dua orang (imam dan makmum).

 

Hadits yang disampaikan oleh Imam Bukhari adalah:

 

ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻗﺎﻝ: ﺑﺖ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﺧﺎﻟﺘﻲ ﻣﻴﻤﻮﻧﺔ " ﻓﺼﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ اﻟﻌﺸﺎء، ﺛﻢ ﺟﺎء، ﻓﺼﻠﻰ ﺃﺭﺑﻊ ﺭﻛﻌﺎﺕ، ﺛﻢ ﻧﺎﻡ، ﺛﻢ ﻗﺎﻡ، ﻓﺠﺌﺖ، ﻓﻘﻤﺖ ﻋﻦ ﻳﺴﺎﺭﻩ ﻓﺠﻌﻠﻨﻲ ﻋﻦ ﻳﻤﻴﻨﻪ


Artinya: Ibnu Abbas berkata: Saya menginap di rumah bibi saya, Maimunah (istri Nabi). Nabi shalat isya, lalu datang dan shalat empat rakaat. Kemudian Nabi tidur, bangun malam dan shalat. Saya datang lalu berdiri di sebelah kiri Nabi, dan beliau mengarahkan saya ke sebelah kanan Nabi.


Al-Hafidz Ibnu Hajar sependapat dengan Imam Bukhari, sehingga dalam syarahnya banyak mengutip atsar yang menguatkan posisi makmum berdiri sejajar dengan imam:

 

وَعَنْ اِبْنِ جُرَيْجٍ قَالَ : قُلْتُ لِعَطَاءٍ : الرَّجُلُ يُصَلِّي مَعَ الرَّجُلِ أَيْنَ يَكُونُ مِنْهُ ؟ قَالَ : إِلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ . قُلْتُ : أَيُحَاذِي بِهِ حَتَّى يَصُفَّ مَعَهُ لَا يَفُوتُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ ؟ قَالَ : نَعَمْ . قُلْتُ : أَتُحِبُّ أَنْ يُسَاوِيَهُ حَتَّى لَا تَكُونَ بَيْنَهُمَا فُرْجَةٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ . 

 

Artinya: Ibnu Juraij bertanya kepada Atha': Di mana posisi makmum laki-laki yang shalat bersama imam laki-laki? Atha' menjawab: Sebelah kanannya. Saya: Apakah berdiri lurus sehingga tidak ada keterpautan antara imam dan makmum? Atha': Ya. Saya bertanya: Apakah lurus hingga tidak ada celah antara imam dan makmum?. Atha': Ya. (Fathul Bari, juz 3, halaman: 38)


KH Ma’ruf Khozin kemudian memberikan perincian terkait pendapat para ulama mazhab.

 

1.    Mazhab Maliki

 

( وَالرَّجُلُ الْوَاحِدُ ) وَمِثْلُهُ الصَّبِيُّ الَّذِي يَعْقِلُ الْقُرْبَةَ إذَا صَلَّى وَاحِدًا مِنْهُمَا ( مَعَ الْإِمَامِ ) يُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ ( يَقُومَ ) أَيْ يُصَلِّيَ ( عَنْ ) أَيْ جِهَةَ ( يَمِينِهِ ) وَيُنْدَبُ لَهُ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْهُ قَلِيلًا بِحَيْثُ يَتَمَيَّزُ الْإِمَامُ مِنْ الْمَأْمُومِ وَتُكْرَهُ مُحَاذَاتُهُ


Artinya: Seorang makmum laki-laki atau anak kecil jika shalat bersama imam maka disunahkan berdiri di sebelah kanan imam. Dianjurkan bagi makmum mundur sedikit, sekira dapat dibedakan mana imam dan makmum. Dan makruh jika makmum sejajar dengan imam. (Fawakih ad-Dawani, Juz, halaman: 407).

 

2. Mazhab Syafi'i

 

السنة أن يقف المأموم الواحد عن يمين الامام رجلا كان أو صبيا قال اصحابنا ويستحب ان يتأخر عن مساواة الامام قليلا
 

Artinya: Sunah bagi makmum seorang diri berada di sebelah kanan imam, baik dewasa atau anak kecil. Ulama Syafi'iyah menganjurkan mundur sedikit dari imam. (Al-Majmu', juz 4, halaman: 292)

 

3. Mazhab Hambali

​​​​​​​

( فَلَا يَضُرُّ ) فِي صَلَاةِ مَأْمُومٍ ( عَدَمُ مُسَاوَاةٍ ) ، أَيْ : مُسَامَتَتِهِ لِإِمَامِهِ ( بِتَأَخُّرِهِ ) عَنْهُ قَلِيلًا ، بِحَيْثُ يَظْهَرُ لِلرَّائِي أَنَّهُ مَأْمُومٌ


Artinya: Tidak masalah bila makmum tidak sejajar dengan imam dengan mundur sedikit, sekira menjadi jelas bagi orang yang melihat bahwa dia adalah makmum. (Mathalib Uli Nuha, Juz 3, halaman: 460)


“(apakah dengan demikian) Pendapat ulama mazhab tidak ada dalilnya?,” ungkap Kiai Ma’ruf Khozin dengan nada bertanya.


Dirinya berharap kaum muslimin khususnya yang kerap mempersoalkan hal ini, kemudian memvonis pendapat ulama mazhab tidak memiliki dalil hadits. 

 

“Syaikhul Islam, Zakaria al-Anshari memberi alasan mengapa makmum berdiri sedikit mundur dari posisi imam,” katanya sembari menyertakan dalil berikut.

 

( فَرْعٌ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقِفَ الذَّكَرُ عَنْ يَمِينِ الْإِمَامِ وَيَتَأَخَّرَ قَلِيلًا ) اسْتِعْمَالًا لِلْأَدَبِ وَإِظْهَارًا لِرُتْبَةِ الْإِمَامِ عَلَى رُتْبَةِ الْمَأْمُومِ 

 

Artinya: Disunahkan bagi makmum laki-laki sendirian berdiri di sebelah kanan imam dan mundur sedikit. Untuk menjaga etika dan menampakkan posisi imam lebih di depan daripada makmum, (Asna Al-Mathalib, juz 3, halaman: 293).


Dalilnya sama seperti hadits di atas, namun dalam riwayat Imam Ahmad ada tambahan redaksi. Berikut selengkapnya:

 

ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ : ﺃﺗﻴﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺁﺧﺮ اﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺼﻠﻴﺖ ﺧﻠﻔﻪ، ﻓﺄﺧﺬ ﺑﻴﺪﻱ، ﻓﺠﺮﻧﻲ، ﻓﺠﻌﻠﻨﻲ ﺣﺬاءﻩ، ﻓﻠﻤﺎ ﺃﻗﺒﻞ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺻﻼﺗﻪ، ﺧﻨﺴﺖ، ﻓﺼﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻠﻤﺎ اﻧﺼﺮﻑ ﻗﺎﻝ ﻟﻲ: " ﻣﺎ ﺷﺄﻧﻲ ﺃﺟﻌﻠﻚ ﺣﺬاﺋﻲ ﻓﺘﺨﻨﺲ؟ "، ﻓﻘﻠﺖ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺃﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻷﺣﺪ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺣﺬاءﻙ،

 

Artinya: Ibnu Abbas berkata: Saya mendatangi Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam di akhir malam. Saya shalat di belakang Nabi. Kemudian Nabi memegang tangan saya dan menarik saya sampai sejajar. Ketika Nabi masuk ke dalam shalat, saya mundur. Selesai shalat Nabi bertanya: Kenapa kamu mundur? Ibnu Abbas: Apakah layak bagi seseorang shalat berdiri sejajar dengan engkau? (HR Ahmad)


“Kesimpulannya, kedua bentuk makmum berdiri, baik sejajar lurus dan rapat dengan imam atau yang mundur sedikit, sama-sama memiliki dalil dan sama-sama sah, serta tidak ada ulama yang mengatakan shalatnya batal,” pungkasnya.


Editor:

Metropolis Terbaru