• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Metropolis

Munas NU 2021 Kaji Tiga Masalah Hukum di Indonesia

Munas NU 2021 Kaji Tiga Masalah Hukum di Indonesia
Ilustrasi Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah. (Foto: NOJ/Ist)
Ilustrasi Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah. (Foto: NOJ/Ist)

Surabaya, NU Online Jatim

Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2021 dihelat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu-Ahad (25-26/09/2021). Di bidang hukum, forum bakal menyoroti sedikitnya tiga masalah yang tengah aktual di Indonesia.

 

Ketiga persoalan tersebut antara lain, telaah atas Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, Pajak Karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), serta RUU Larangan Minuman Beralkohol.

 

“Ketiganya masuk pembahasan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang memang fokus membahas topik terkait perundang-undangan,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah KH Najib Hasan, Jumat (24/09/2021) dalam keterangan rilisnya.

 

Terkait telaah atas UU 1/PNPS/1945, forum akan mendiskusikan dan merekomendasikan terkait definisi dan maksud klausul-klausul penting dalam undang-undang tersebut. Di antaranya, ‘penodaan agama’, ‘pokok-pokok agama’, dan ‘penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok agama’. Fokus kajiannya terkait siapa pemilik otoritas dalam menentukan penodaan agama telah terjadi.

 

Dalam Putusan No. 140/PUU-VII2009, MK telah menyatakan perlunya revisi terhadap UU Pencegahan Penodaan Agama, agar memiliki unsur-unsur materiil yang lebih jelas dan tidak menimbulkan kesalahan penafsiran.

 

"Sayangnya, rekomendasi MK untuk merevisi UU ini belum direspons baik oleh pemerintah maupun legislatif. Oleh karena itulah, maka pembahasan tentang tentang ‘UU Penistaan/Penodaan Agama’ menjadi amat penting dilakukan untuk dapat memberikan rekomendasi penyelesaian masalah tersebut," imbuh Kiai Najib.

 

Terkait pembahasan pajak karbon, menurut Kiai Najib, berkaitan langsung dengan upaya Pemerintah mengajukan RUU Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pengajuan tersebut ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang di dalamnya terdapat klausul soal pajak karbon (Pasal 44G RUU KUP).

 

Pajak tersebut bertujuan dan merupakan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya, sebagai upaya mengatasi pemanasan global. “Pada aspek inilah bahasan Munas dilakukan, tentu berdasarkan pandangan fiqih,” terangnya.

 

Perihal RUU Larangan Minuman Beralkohol, secara formal forum Munas berangkat dari dua landasan sekaligus, yakni yuridis konstitusional dan fiqih. Seperti diungkap dalam draf Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan minuman beralkohol tersebut.

 

Di antaranya, UU 5/1984 tentang Perindustrian, UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 18/2012 tentang Pangan, Keputusan Presiden 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, dan UU 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

 

 

“Atas hal itu, rencananya NU akan mendorong DPR dan Pemerintah agar segera menetapkan undang-undang tentang pelarangan minuman beralkohol,” pungkasnya Kiai Najib.

 

Diketahui, pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes tersebut digelar secara luring terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.


Metropolis Terbaru