Termasuk Kripto, Tiga Bahasan Komisi Waqi'iyah Munas 2021
Kamis, 23 September 2021 | 11:00 WIB
A Habiburrahman
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Komisi Waqi’iyah (aktual) akan membahas tiga isu pada Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama tahun 2021. Di antaranya hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, dan kripto atau cryptocurrency dalam pandangan fikih.
Koordinator Komisi Waqi’iyah, H Mahbub Ma’afi menjelaskan bahwa pengambilan ketiga isu tersebut berdasarkan isu kontemporer dan tengah mencuat di masyarakat. Ketiganya merupakan usulan-usulan dari pengurus cabang dan wilayah yang diterima oleh panitia Munas.
“Beberapa isu ditampung, kemudian dipilih mana isu-isu yang paling aktual,” tutur Mahbub, dikutip dari NU Online, Kamis (23/09/2021).
Sejak Munas tertunda karena pandemi, ketiga isu pilihan yang akan diangkat pun sempat mengalami perubahan. Pada mulanya, tiga bahasan yang diambil adalah hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, dan hukum ekspor benih lobster.
“Namun, dirasa isunya selesai, hukum ekspor benih lobster kemudian diganti dengan kripto dalam pandangan fiqih untuk melengkapi kedua isu lainnya,” ungkapnya.
Terkait hukum gelatin, Komisi Waqi’iyah akan membahas seputar pandangan ulama dalam melihat status hukum fiqih terkait penggunaan gelatin yang berasal dari babi, status hukum fiqih penggunaan gelatin yang berasal dari hewan halal, dan hukum pemerintah mendirikan pabrik gelatin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap gelatin.
Kemudian, pada hukum daging berbasis sel akan dibahas seputar hukum sel hewan, seperti sapi yang diambil tanpa melakukan proses penyembelihan. Selain itu, hukum memakan daging berbasis sel seperti daging sapi atau ayam.
Terakhir, untuk pembahasan kripto dalam pandangan fiqih akan disinggung terkait maksud komoditi atau sil’ah dalam pandangan fikih, dan status kripto seperti bitcoin, ethereum, theter dan polkadot bisa diakui sebagai komoditi berdasarkan pengakuan pemerintah.
“Serta hukum terkait bertransaksi kripto dengan segala risiko dan kelemahannya,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasannya
2
Di Balik Klaim NU: Membedakan Antara Cinta dan Catut
3
Pondok Besuk Pasuruan: Sound Horeg Hukumnya Haram
4
Sejumlah Peristiwa Penting Kenabian dan Kosmologis di Bulan Muharram
5
Holiday Pesantren Darun Nun, Tempat Liburan Edukatif yang Menyenangkan bagi Santri Cilik
6
Pendaftaran Beasiswa LPDP Batch 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Berikut Ketentuannya
Terkini
Lihat Semua